BeritaLokal, Jakarta – Permendag Baru: Regulasi Digital yang Mendorong Ekosistem Perdagangan Adil dan Sehat
Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan ini ditujukan untuk memperkuat keadilan, sehat, dan manfaat dalam ekosistem perdagangan digital, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK).
Selain itu, perubahan regulasi mengutamakan lima aspek utama: peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital. “Permendag ini bertujuan untuk mendorong ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat,” kata Budi Santoso dalam pidato resmi.
Model Bisnis Digital: Ride Hailing dan Online Travel Agent
Permendag memasukkan dua model bisnis baru, yaitu Ride Hailing dan Online Travel Agent (OTA). Model pertama mengatur perdagangan barang atau jasa di bidang transportasi darat melalui aplikasi ojek online, sementara model kedua menjual layanan perjalanan, akomodasi, dan paket wisata secara elektronik. Dengan demikian, transaksi jual beli barang menjadi fokus utama, bukan kegiatan transportasi sendiri.
Kewajiban Perizinan Berusaha: Kebutuhan Kepastian Hukum
Seluruh pelaku usaha yang berdagang melalui platform wajib memiliki perizinan berusaha. Regulasi ini memperkuat perlindungan konsumen dan memberikan kepastian hukum bagi UMK. Budi Santoso menekankan bahwa kebijakan ini membuka peluang untuk UMK mengakses program pemerintah, seperti pelatihan, pembiayaan, dan promosi.
Pengadaan Mekanisme Pengaduan & Perlindungan Konsumen
Peraturan juga menyebutkan mekanisme pengaduan dan sengketa untuk platform digital, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam promosi produk. Praktik perdagangan tidak sehat juga dihambat untuk menjaga kualitas pasar.
Kesadaran Adaptasi: Masa Tenggang untuk Pelaku Usaha
Pemerintah memperkirakan masa tenggang maksimal 12 bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru. Budi Santoso berharap proses transisi bisa berjalan bertahap, menghindari tekanan terhadap ekonomi lokal.
“Regulasi ini adalah langkah awal dalam membangun ekosistem digital yang sehat bersama kita,” kata Budi Santoso. Dengan sinergi pembinaan dan pendampingan, pemerintah berkomitmen untuk membantu pelaku usaha mengembangkan bisnis mereka secara bertahap.
Artikel Terkait
DPR Dukung Infrastruktur Digital: Platform Global Harus Bayar
27 Juli 2026
Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Pelindung Data Pribadi
23 Juli 2026
Wajib Pajak Dormant Kembali Aktif, Penerimaan Bertambah Rp 20,6 Triliun
16 Juni 2026
Magang Nasional Diperkaya Rp 5,9 Triliun, 150Ribu Peserta
28 Juli 2026
Investasi AI Naik, Perusahaan Masih Tanpa Hasil Bisnis
28 Juli 2026
BCA Harap Gubernur Bank Indonesia Bawa Pertumbuhan Ekonomi
28 Juli 2026
KSSK Pastikan Kepercayaan Pasar Usai Gubernur BI Mundur
28 Juli 2026
Prabowo Resmikan PLTS 100 GW, Energi Sehat Masa Depan
28 Juli 2026
Memuat komentar...