Aturan Baru, Mendag Awasi Transaksi Jual

Simak isi Permendag terbaru yang mengaturPerdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau perdagangan online.

PerbesarMenteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Peraturan ini akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Mendag Busan, penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini difokuskan pada lima aspek utama. Kelimanya, yaitu peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital.

“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen,” kata Mendag Busan,  Jumat (5/6/2027).

Mendag Busan menjelaskan beberapa aturan utama dalam Permendag tersebut. Beberapa di antaranya mencakup prioritas visibilitas produk UMK dan dalam negeri di platform, kewajiban memiliki perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform, serta pemberian insentif promosi bagi UMK.

Kemudian, penyediaan mekanisme pengaduan dan sengketa oleh platform, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.

Selain itu, ditambahkan dua model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE). Pertama, yaitu Ride Hailing. Model bisnis ini didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang  transportasi darat yang dapat disertai dengan fitur perdagangan barang maupun jasa sebagai layanan tambahan dalam ekosistem yang sama.

 

 

Pengaturan Ride Hailing

PerbesarPengemudi ojek online (ojol) memenuhi bahu jalan saat menunggu penumpang di kawasan Cililitan, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Minimnya pengawasan membuat masih banyak pengemudi ojol yang berkerumun saat menunggu penumpang meski Pemprov DKI Jakarta telah melarangnya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pengaturan ride-hailing dalam Permendag ini menyasar pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh platform melalui fitur-fitur niaga dari aplikasi ride-hailing. “Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” ujar Mendag Busan.

Model bisnis yang kedua adalah Online Travel Agent (OTA). Model bisnis ini merupakan sistem elektronik berupa penjualan maupun pemesanan layanan perjalanan kepada konsumen, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha, yang menjual atau menyelenggarakan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, maupun paket perjalanan.

“Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” tambah Mendag Busan.

 

 

Kewajiban Memiliki Perizinan Berusaha

PerbesarIlustrasi Belanja Online, e-Commerce, eCommerce, Online Marketplace, Bisnis Onlinekewajiban memiliki perizinan berusaha bagi seluruh pedagang yang berjualan melalui platform, Mendag Busan menekankan perlunya pengaturan tersebut untuk mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan sehat. Pengaturan tersebut juga mendorong pemberian kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen.

“Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi,” ujar Mendag Busan.

Untuk memberikan ruang adaptasi  yang  memadai, pemerintah menetapkan masa tenggang bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha. Mendag Busan berharap, proses transisi  menuju  ekosistem perdagangan digital yang lebih formal dapat berjalan  secara  bertahap dan tidak memberatkan.

“Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring. Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama- sama,” pungkas Mendag Busan.

 



error: Content is protected !!