Aset Industri Asuransi Tembus Rp 1.202 Triliun di April 2026

BeritaLokal, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri asuransi di Indonesia tetap stabil pada April 2026, dengan aset industri asuransi meningkat sebesar 3,39 persen menjadi Rp1.202,16 triliun. Kinerja ini terdiri dari peningkatan dalam asuransi komersial dan dana pensiun, meski ada kontraksi pada pendapatan premi.

Selain itu, industri asuransi jiwa melanjutkan pertumbuhan positif, dengan aset mencapai Rp62,58 triliun atau tumbuh 3,28 persen yoy. Namun, asuransi umum dan reasuransi mengalami kontraksi sebesar 4,32 persen yoy, berkontribusi pada penurunan pendapatan premi sebesar Rp116,01 triliun. Kinerja ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers hasil RDKB Mei 2026.

Aset industri dana pensiun tumbuh 6,12 persen yoy menjadi Rp1.690,64 triliun, dengan asuransi sukarela mengalami pertumbuhan 5,63 persen yoy mencapai Rp410,14 triliun. Sementara itu, program pensiun wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan hari tua menunjukkan pertumbuhan 6,65 persen yoy sebesar Rp1.280,50 triliun.

Pada industri penjaminan, aset terkontraksi 3,39 persen yoy menjadi Rp46,73 triliun pada per Maret 2026. OJK juga memperkuat penguatan sektor PPDP dengan mengeluarkan kebijakan strategis, termasuk penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (RPADK) tentang rencana bisnis asuransi dan reasuransi.

Dalam rangka digitalisasi, OJK menyelenggarakan Workshop Digitalisasi Perasuransian pada 25 Mei 2026 di Jakarta, sebagai tindak lanjut kajian tahun 2025. Inisiatif ini bertujuan memperkuat integritas industri dan perlindungan konsumen. Selain itu, OJK mendukung pengembangan Energy Saving Insurance (ESI) melalui prototipe produk ESI di Energy Efficiency Investment and Business Forum 2026, yang bertujuan mitigasi risiko proyek energi.

OJK juga mendorong inovasi perasuransian dengan penerapan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) pialang asuransi dan reasuransi untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat keandalan industri asuransi di Indonesia.

Dengan kinerja yang stabil, OJK mengatakan bahwa aset industri asuransi tetap berada di atas batas minimum ketentuan RBC (Risk-Based Capital) sebesar 120 persen, meski permodalan jiwa dan umum masih dalam kisaran yang cukup tinggi. Peningkatan ini menjadi dasar untuk menjaga kestabilan sistem keuangan di sektor asuransi.

error: Content is protected !!