Akta Kesepakatan Sarwendah dan Ruben Onsu Saat Cerai Terungkap, Hak Asuh Anak di Tangan Ibu

beritalokal.my.id, Jakarta – Publik selama ini bertanya-tanya mengenai poin kesepakatan antara Sarwendah dan Ruben Onsu yang jadi dasar pembagian peran mereka setelah cerai. Tim kuasa hukum Sarwendah akhirnya membuka sedikitisi Akta Kesepakatan Nomor 39. Simon, salah satu anggota tim kuasa hukum Sarwendah, menjelaskan, akta tersebut disusun berdasarkan hasil komunikasi dua arah yang baik pada awalnya.

Di dalamnya diatur secara detail mengenai tanggung jawab terhadap anak-anak. “Pasal 1 di dalam akta kesepakatan itu mengatur tentang anak. Di mana kedua belah pihak RO dan klien kami itu wajib memelihara dan mendidik anak. Kemudian juga pada ayat dua mengatur mengenai hak asuh yang diserahkan kepada Sarwendah sebagai ibu kandung,” kata Simon di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2026).

“Dan ketiga mengenai waktu bertemu anak. Yang keempatdengan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sampai kuliah itu menjadi tanggung jawab RO,” sambung Simon. Bukan hanya urusan anak, akta tersebut juga mencakup pembagian harta yang telah mereka kumpulkan selama menikah. Keduanya sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari setelah urusan dan dokumen diselesaikan.

“Di Pasal 2 ini membahas mengenai pembagian harta. Jadi di ayat 1 dan di ayat 2-nya dibahas mengenai list harta yang menjadi bagian RO dan menjadi bagian klien kami. Ayat 3-nya dibahas mengenai bahwa ketika terjadi perceraian tidak akan saling menuntut. Ayat 4-nya dibahas mengenai penyerahan fisik atau yang disebut oleh kuasa hukum RO ‘de facto’,” Simon membeberkan.

Mengenai anggapan Sarwendah secara sepihak menyodorkan draf kesepakatan tersebut, pengacara mengklarifikasi. Chris Sam Siwu yang juga bagian dari tim kuasa hukum Sarwendah menyebut, proses tersebut legal karena kedua pihak membaca dan menyetujui isi tanpa unsur paksaan.

“Lalu ada satu hal yang disampaikan Bang Minola bahwa yang menyodorkan pihak Sarwendah. Ya kami menyodorkan, tapi kan mereka membaca. Kami juga tidak keberatan apabila mereka juga menyodorkan kami membaca. Intinya itu ditandatangani di hadapan notaris dalam bentuk akta notaris. Isinya hasil komunikasi antara mereka,” Chris Sam Siwu menyambung.



error: Content is protected !!