BeritaLokal, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada rencana Kementerian Keuangan memiliki saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara dengan media lokal, menjelaskan dinamika perubahan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Perubahan tersebut memungkinkan sejumlah institusi negara menjadi pemegang saham BEI, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, yang disahkan pada 4 Juni 2026. Meski demikian, undang-undang tetap menegaskan bahwa keikutsertaan lembaga negara tidak boleh mengurangi independensi BEI sebagai penyelenggara pasar modal. Hal ini diatur dalam Pasal 8B ayat (2).
Dalam UU tersebut, BEI disebut berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas dan tidak saling terafiliasi. Pemegang saham BEI boleh berasal dari individu atau badan hukum Indonesia, baik yang merupakan Anggota Bursa Efek maupun bukan. Pengelolaan bursa diatur dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan keadilan, serta teknisnya akan ditentukan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, perubahan ini dianggap memiliki potensi memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia. Chief Economist Bank Tabungan Negara (BTN) Myrdal Gunarto menilai, kepemilikan saham BEI oleh otoritas seperti Kemenkeu, BI, dan Danantara dapat meningkatkan transparansi tata kelola dan pengawasan di pasar modal. “Ini akan memperkuat posisi Bursa Efek Indonesia serta meningkatkan kepercayaan investor,” kata Gunarto.
Dalam wawancaranya, Menkeu Purbaya menyebut bahwa perubahan ketentuan ini tidak terlalu mendahului kewajiban pemerintah dalam mengelola bursa efek. “Kita tetap fokus pada pengembangan pasar modal yang transparan dan independen,” katanya. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor, terutama karena isu tata kelola dan keterbukaan informasi menjadi perhatian lembaga internasional seperti MSCI.
Dengan adanya kesempatan kepemilikan saham BEI bagi otoritas fiskal, moneter, dan regulator pasar modal, diharapkan transparansi tata kelola bursa dapat terjaga. Hal ini juga berdampak positif pada kualitas perusahaan yang tercatat di BEI, sehingga investor lebih yakin menginvestasikan dana mereka dalam pasar modal Indonesia.
Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memantau dinamika kebijakan dan memberikan pendekatan proaktif terhadap perubahan yang berimbas pada kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.