Ruben Onsu Siap Buka Gugatan Hak Asuh Kondisi Kini Membuat Pemilik Rumah Tangga Sulit Bertemu Anak

BeritaLokal, Jakarta – Pihak Ruben Onsu siap menghadapi perjuangan hukum besar setelah mempertanyakan ketepatan kesepakatan pembagian waktu bersama anak. Langkah pertama mereka adalah melapor ke KPAI (Komisi Peradilan Anak) untuk meminta bantuan hukum terkait hak asuh yang selama ini tidak berjalan sesuai dengan kontrak tertulis.

Selain itu, pihak Ruben Onsu mengaku kesulitan dalam bertemu anak mereka karena kesepakatan yang ditetapkan di Akte 39 tidak terpenuhi. Menurut kuasa hukumnya, Minola Sebayang, kesepakatan untuk berkumpul dua sampai tiga hari seminggu tidak mungkin terlaksana akibat berbagai alasan dan kondisi yang memengaruhi. “Kami sudah memberikan bukti bahwa ada perjanjian tertulis mengatur waktu bersama anak, tetapi kenyataannya tidak terwujud,” kata Minola dalam wawancara di KPAI, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Kepastian ini membuat Ruben Onsu mempertanyakan hak mereka sebagai orang tua yang seharusnya memiliki akses langsung ke anak. Meski status pernikahan telah berakhir, pihaknya menegaskan bahwa hubungan antara ayah dan anak harus tetap terjaga. “Anak-anak kandung kami hampir selalu menghabiskan waktu dengan ibu, tapi hak untuk bertemu dengan ayahnya tidak dihargai,” kata Minola.

Kesepakatan ini menurut mereka merupakan hak dasar anak yang harus dipenuhi. “Anak-anak sesuai Akte 39 memiliki hak untuk berkumpul bersama ayahnya, bahkan jika status pernikahan telah berakhir,” jelas Minola. Namun, kenyataannya, kesepakatan ini terlambat diwujudkan karena masalah administratif dan kondisi sosial yang membatasi akses mereka.

KPAI sebelumnya menyarankan Ruben Onsu untuk menyerahkan berkas gugatan hak asuh anak ke meja hijau. “Kami akan mengambil langkah-langkah hukum jika terdapat ketidaksesuaian dalam perjanjian yang telah ditetapkan,” ujar Minola. Pihak KPAI juga memastikan bahwa proses ini dilakukan secara profesional dan transparan untuk melindungi hak anak.

Dalam minggu ini, tim hukum Ruben Onsu akan menentukan waktu pendaftaran gugatan. “Jika tidak ada halangan, kami akan mengajukan gugatan,” kata Minola. Perkembangan kasus ini menjadi pembelajaran bagi kedua belah pihak untuk memperhatikan konsistensi dalam menjalankan perjanjian hukum.

Sementara itu, pihak Ruben Onsu tetap menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen hukum yang kuat dan siap menghadapi tantangan hukum. “Kami akan terus berkomunikasi dengan KPAI untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi,” kata Minola. Dengan langkah ini, mereka berharap dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan menjaga kesejahteraan anak selama proses hukum berlangsung.

error: Content is protected !!