Panselnas Manajer Kopdes Cabut Aturan Penalti Rp 100 Juta

BeritaLokal, Jakarta – Panselnas resmi mencabut klausul penalti Rp 100 juta bagi pegawai Kopdes Merah Putih yang mundur sebelum masa jabatan berakhir. Perubahan ini diumumkan sebagai langkah untuk menghindari hambatan administratif terhadap talenta terbaik dalam program pengembangan SDM koperasi desa dan kampung nelayan.

Ketua Tim Pelaksana Panselnas SDM KDKMP dan KNMP, Tedi Bharata, menegaskan bahwa ketentuan denda Rp 100 juta yang sebelumnya berlaku dicabut. Hal ini bertujuan untuk memastikan peserta seleksi yang lolos dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan tanpa terhambat oleh aturan finansial. “Ketentuan tersebut diubah agar tidak ada lagi batasan administratif yang menghalangi talenta terbaik,” katanya dalam pengumuman resmi.

Klausul penalti sebelumnya dituangkan dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13, yang menyebutkan denda Rp 100 juta jika pegawai mundur sebelum masa ikatan dinas dua tahun berakhir. Namun, Panselnas menegaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku lagi. “Ketentuan pada Lampiran I Surat Pernyataan Poin 12 akan diimplementasikan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah Tedi.

Panselnas juga membuka ruang bagi peserta seleksi yang sempat mengundurkan diri karena keberatan terhadap poin penalti tersebut. “Peserta yang telah mengajukan pengunduran diri dapat kembali mengikuti pelatihan melalui portal resmi Panselnas,” jelasnya. Peserta yang lolos sebelumnya diminta untuk konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan via https://phtc.panselnas.go.id, mulai 17-23 Juni 2026.

Poin 13 yang menjadi perbincangan di media sosial akhirnya dicabut karena Panselnas menilai kebijakan ini terlalu ketat. “Kami mengingatkan peserta bahwa seluruh proses seleksi harus dilangsungkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Tedi.

Panselnas memastikan bahwa langkah pencairan klausul penalti bertujuan untuk meningkatkan partisipasi peserta dan menjaga kejujuran dalam pengadaan SDM koperasi desa. “Kami harap seluruh peserta tetap mengedepankan komitmen, kesungguhan, dan dedikasi dalam menyelesaikan tahapan program,” katanya.

Poin 12 Surat Pernyataan yang sebelumnya meminta pegawai menjalani ikatan dinas dua tahun terhitung dari tanggal efektif penempatan atau penugasan tetap berlaku. Peserta yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri akan dikenakan denda Rp 100 juta, sesuai ketentuan.

error: Content is protected !!