Pemulihan Aset Eddy Tansil, Purbaya Sebut Hak Negara Tak Boleh Hilang

BeritaLokal, Jakarta –

Menkeu Yudhi Sadewa: Aset Eddy Tansil Diperoleh Kembali Meski Berlangsung Lama

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi upaya pemerintah dalam memulihkan aset dari kasus korupsi Eddy Tansil, meskipun perkara tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keterlibatan kuat pemerintah dalam mengejar kerugian negara, terlepas dari waktu yang telah mewaktunyak.

Selain itu, Purbaya menyatakan bahwa hak negara tidak boleh menjadi masa lalu. “Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh diabaikan tanpa penyelesaian. Siapa pun yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar,” katanya dalam acara BPA Fair 2026 di Jakarta Selatan.

Pemulihan aset ini didukung sinergi antarlembaga pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, dan instansi terkait. Menurut Yudhi, kerja sama ini memastikan aset yang sempat hilang dapat ditemukan, diamankan, dan dikembalikan kepada negara. “Selama institusi bekerja sama, aset yang hilang tetap bisa ditelusuri,” kata mantan Menteri Keuangan.

Dana pemulihan mencakup Rp 1,03 triliun dari hasil lelang aset, penelusuran tanah/bangunan, serta pengembalian uang tunai dari terpidana korupsi Edi Tansil. Total dana tersebut mencapai Rp 1,03 triliun, dengan kontribusi sebesar Rp 978,1 miliar dari lelang aset BPA Fair 2026, Rp 30,9 miliar dari penelusuran tanah/bangunan, dan Rp 51,6 miliar dari pengembalian uang tunai.

Yudhi menekankan bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. “Setiap aset yang dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” katanya.

Pemerintah berkomitmen mengelola penerimaan negara dari pemulihan aset secara transparan, akuntabel, dan terkoordinasi. Langkah ini diharapkan memperkuat kapasitas fiskal untuk mendukung pembangunan nasional. Kemenkeu juga akan meningkatkan kerja sama dengan BPA Kejaksaan Agung serta pemangku kepentingan lainnya guna optimalisasi pemulihan aset.

Sementara itu, kasus Eddy Tansil menjadi contoh bahwa penegakan hukum tidak berhenti setelah penghukuman terbit. “Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” tegas Yudhi.

error: Content is protected !!