Pantau 115 Terminal, Kemenhub Temukan Ratusan Ribu Bus Langgar Aturan

BeritaLokal, Jakarta – Pemantauan 1,7 Juta Bus AKAP dan 300 Ribu Truk Melanggar Aturan

Selain angkutan penumpang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang untuk mencapai target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027. Pemantauan dilakukan di sejumlah terminal penumpang tipe A (TTA) di seluruh Indonesia, dengan hasil menunjukkan ratusan ribu pelanggaran yang tercatat dalam sistem daring Terminal Online System (TOS).

Dari data per 12 Juni 2026, sebanyak 989.176 perjalanan bus AKAP terindikasi melanggar aturan, sementara 720.817 dinyatakan patuh. Pemantauan juga menemukan 302.561 kendaraan angkutan barang melanggar ketentuan ODOL, dengan kasus muatan berlebih dan dokumen yang dominan. Sementara itu, 1.709.993 perjalanan bus AKAP dan 1.759.161 perjalanan truk angkutan barang tercatat dalam sistem pemantauan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa TOS telah diterapkan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA), dengan pengawasan dilakukan dari 1 Januari hingga 12 Juni 2026. “Hasilnya menunjukkan pelanggaran administratif seperti penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan atau BLUe yang kedaluwarsa, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak lagi berlaku,” katanya dalam keterangan resmi.

Dari 115 TTA, terdapat 579.641 pelanggaran penyimpangan trayek, 265.673 pelanggaran masa uji berkala, dan 447.961 pelanggaran KPS. Pemantauan di jalur AKAP menunjukkan 577.788 kasus penyimpangan trayek, sementara 748.117 perjalanan dinyatakan patuh. “Kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Selain itu, sejumlah perusahaan otobus (PO) paling sering melanggar aturan, seperti PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM. Kemenhub menegaskan akan terus melakukan penindakan dan pembinaan digital pada operator. “Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau seluruh operator untuk memastikan armada yang dioperasikan laik jalan,” tegas Aan.

Pemantauan kendaraan angkutan barang menunjukkan 939.322 kendaraan dinyatakan patuh, sebanyak 24,36 persen masih melanggar. Pemerintah terus memperkuat pengawasan untuk mencegah keadaan yang berpotensi mengganggu sistem logistik dan keselamatan transportasi.

error: Content is protected !!