Susul Indonesia, Kanada Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos

BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah Kanada Tegas: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akun Media Sosial

Selain mengikuti langkah pemerintah Australia, Indonesia, dan Malaysia yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial, Pemerintah Kanada resmi memperkenalkan Safe Social Media Act (Undang-undang Media Sosial yang Aman) untuk melindungi generasi muda. Undang-undang ini memerbatasi usia pengguna dan memperketat tata cara platform digital, termasuk kecerdasan buatan (AI).

Menteri Identitas dan Kebudayaan Kanada, Marc Miller, mengumumkan regulasi baru dalam konferensi pers. Aturan ini menetapkan bahwa perusahaan teknologi wajib merancang produk yang lebih aman bagi anak-anak, termasuk memastikan penghapusan konten deepfake dan materi yang dapat mengeksploitasi trauma ulang pada anak korban kekerasan seksual. Platform digital juga harus menyediakan label khusus untuk konten AI dan mekanisme pelaporan yang lebih efektif.

Sementara layanan chatbot AI tetap bebas dari batas usia, pemerintah menetapkan aturan ketat untuk mengantisipasi bahaya potensial. Menurut Miller, dampak buruk chatbot belum terkaji sebanyak media sosial, namun kekhawatiran terhadap risiko berbahaya masih mendasar. Undang-undang ini juga memerintahkan perusahaan AI untuk menyediakan “tindakan darurat” dalam situasi kritis.

Komisi Keselamatan Digital Kanada (Digital Safety Commission) akan menjadi lembaga pengawas utama, dengan wewenang mengecek keandalan sistem proteksi anak-anak. Platform yang gagal memenuhi standar keselamatan harus dihukum secara tegas.

Pengawasan Ketat
Komisi ini tidak hanya bertugas mengawasi perusahaan teknologi, tetapi juga dapat memberikan pengecualian jika mereka menunjukkan keunggulan sistem proteksi. Aturan ini diambil sebagai respons atas insiden penembakan Tumbler Ridge, yang melibatkan teknologi OpenAI.

Pemerintah Kanada mengingatkan bahwa pengawasan ketat bukan berarti penuh batas, tetapi menjamin keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan anak-anak. Undang-undang ini diharapkan mampu memperkuat keamanan digital tanpa menghalangi aktivitas masyarakat.

error: Content is protected !!