[BeritaLokal], Jakarta – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara tegas mengambil langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan ilegal di daerahnya, dengan menggandeng aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menjaga kepatuhan hukum, melindungi lingkungan, serta menjamin keselamatan masyarakat yang berada di sekitar lokasi tambang.
Dalam keterangan resmi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menyatakan bahwa Pemprov Sumut sedang melakukan konsolidasi internal di seluruh instansi terkait, dengan rencana membuat Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan dan Kepolisian. Tujuannya adalah untuk memperkuat koordinasi pengawasan lapangan, mempercepat penanganan pelanggaran, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara konsisten dan efektif.
“Saat ini kita sedang melakukan konsolidasi internal di organisasi, selanjutnya kita berencana untuk membuat MoU dengan APH yakni pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk bersama melakukan pengawasan dan penertiban tambang ilegal di Sumut,” ujarnya, Senin (8/6/2026). Dedi menekankan bahwa kehadiran aparat penegak hukum bukan sekadar peningkatan pengawasan, tetapi juga sebagai pendorong penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.
Aktivitas tambang ilegal, yang masih ditemukan di beberapa wilayah di Sumut, telah menimbulkan keresahan masyarakat. Selain berpotensi merusak ekosistem lokal, kegiatan tersebut juga mengancam keselamatan warga, terutama di daerah yang berada dekat dengan lokasi tambang. Dari segi lingkungan, aktivitas ilegal seperti pembukaan lahan tanpa izin, pencemaran air, dan penurunan kualitas tanah, berdampak signifikan terhadap kesehatan dan kualitas hidup masyarakat sekitar.
Dedi menambahkan bahwa Pemprov Sumut berkomitmen untuk menertibkan praktik pertambangan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Keterlibatan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara konsisten,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa kerja sama dengan APH merupakan langkah strategis yang akan memastikan bahwa upaya penertiban tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga menyertai proses hukum yang tegas dan berkelanjutan.
Selain kolaborasi dengan aparat penegak hukum, Pemprov Sumut juga berencana meningkatkan sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, seperti lembaga masyarakat, organisasi perangkat daerah, dan LSM. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih komprehensif, melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan sektor pertambangan.
Pemerintah juga mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan untuk mematuhi ketentuan perizinan, standar keselamatan kerja, serta kaidah pengelolaan lingkungan. “Kita berkomitmen menjaga ketertiban sektor pertambangan sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak aktivitas tambang ilegal,” tegas Dedi.
Dengan pendekatan multidimensi yang melibatkan aparat hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, Pemprov Sumut berharap dapat menciptakan ekosistem pertambangan yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan berbasis hukum. Langkah ini bukan hanya tentang penertiban, tetapi juga tentang pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing di tengah tantangan globalisasi dan perubahan ekonomi.
