Kata Emiten Agribisnis Soal Aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

beritalokal.my.id, Jakarta – PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA) merespons tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI)penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (2/6/2026) Sekretaris Perusahaan PT Jaya Agra Wattie Tbk, Harli Wijayadi, menyatakan perusahaan belum memiliki rencana untuk melakukan penjualan produk ke pasar ekspor dalam waktu dekat, menyusul pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

“Dalam waktu dekat, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan penjualan secara ekspor,” kata Harli.

Perseroan menegaskan akan tetap memantau perkembangan regulasi yang berlaku dan siap mengambil langkah yang diperlukan apabila kebijakan baru tersebut berdampak pada kegiatan usaha perusahaan di masa mendatang.

Selain itu, saat ini perusahaan belum memiliki agenda ekspor sehingga penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA belum memberikan dampak langsung terhadap operasional perseroan. Menurutnya, fokus bisnis perusahaan saat ini masih berjalan sesuai dengan strategi dan rencana usaha yang telah ditetapkan.

Harli menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat perubahan regulasi atau kebijakan yang berpengaruh terhadap kegiatan usaha perusahaan, maka JAWA akan segera melakukan penyesuaian yang diperlukan.

“Apabila dikemudian hari terdapat perubahan regulasi atau kebijakan yang berdampak terhadap kegiatan usaha Perseroan, maka Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

 

Perusahaan Agribisnis Berusia Lebih dari Satu Abad

PerbesarIndeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan, Rabu 10 September 2025, ditutup menguat 70,402 poin atau naik 0,92% ke level 7.699,007, dari penutupan Selasa (9/9/2025) di 7.626,605. (BAY ISMOYO/AFP)

Sebagai informasi, PT Jaya Agra Wattie Tbk merupakan perusahaan publik yang bergerak di sektor agribisnis dengan kegiatan usaha yang mencakup penanaman, produksi, pengiriman, hingga penjualan hasil perkebunan.

Perseroan memiliki pengalaman lebih dari 100 tahun di sektor pertanian dan terus mengembangkan bisnis melalui diversifikasi komoditas unggulan. Beberapa komoditas utama yang menjadi fokus usaha perusahaan antara lain karet dan kelapa sawit yang memiliki kontribusi penting terhadap kinerja bisnis perseroan.

Diversifikasi tanaman tersebut dilakukan untuk meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat daya saing perusahaan di tengah dinamika industri perkebunan nasional.

 

DHE SDA Efektif 1 Juni 2026

PerbesarKaryawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Jumat (22/9/2023). (beritalokal.my.id/Angga Yuniar)

Mengutip laman Kemenkeu, Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah meningkatkan retensi devisa di dalam negeri untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Kebijakan tersebut dirancang agar hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi perekonomian nasional melalui peningkatan likuiditas valas sehingga turut menopang stabilitas nilai tukar, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional. 



error: Content is protected !!