BeritaLokal, Jakarta – PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA) mengungkapkan sikapnya terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Dalam tanggapan resmi, Sekretaris Perusahaan JAWA, Harli Wijayadi, menegaskan bahwa perusahaan belum memiliki rencana penjualan produk ekspor dalam waktu dekat meski menghadapi kebijakan baru tersebut.
Harli menjelaskan bahwa fokus bisnis JAWA tetap terfokus pada aktivitas pertanian yang telah menjadi bagian dari strategi operasional selama lebih dari 100 tahun. “Perusahaan saat ini tidak memiliki agenda ekspor, sehingga penerbitan PP SDA belum menimbulkan dampak langsung pada operasional bisnis,” kata Harli dalam wawancara terpisah.
Kebijakan DHE SDA yang diberlakukan oleh Kemenkeu diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2026, bertujuan meningkatkan retensi devisa di dalam negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa eksportir sumber daya alam wajib merepatriasi DHE SDA ke Indonesia dengan tingkat kepatuhan 100%. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong perekonomian nasional melalui peningkatan likuiditas valas dan stabilitas nilai tukar.
Selain itu, JAWA menyatakan siap memantau perkembangan regulasi dan mengambil langkah yang diperlukan jika kebijakan baru berdampak pada operasional perusahaan. “Perusahaan akan terus memperbarui strategi bisnis sesuai dengan perubahan regulasi, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam,” kata Harli.
Kebijakan DHE SDA juga diterapkan secara efektif pada 1 Juni 2026. JAWA, yang bergerak di sektor agribisnis dengan fokus pada komoditas seperti karet dan kelapa sawit, menjadikan diversifikasi produk menjadi bagian dari kebijakan bisnisnya. “Diversifikasi tanaman memperkuat daya saing perusahaan dalam industri perkebunan nasional,” ujar pihak perusahaan.
Pada saat ini, JAWA belum memiliki rencana penjualan ekspor yang signifikan. Dengan demikian, kebijakan SDA sejauh ini tidak menimbulkan dampak langsung terhadap operasional bisnis. Harli menjelaskan bahwa perusahaan tetap memantau dinamika regulasi dan siap beradaptasi dengan perubahan kebijakan pemerintah.
Sementara itu, IHSG di akhir perdagangan Rabu 10 September 2025 menutup pada level 7.699,007, menguat 0,92% dari penutupan sebelumnya. Kebijakan DHE SDA menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Artikel Terkait
DPR Dukungan Komdi: Bangun Infrastruktur Internet 3T
27 Juli 2026
Perampingan BUMN Lebih Dari 250 Perusahaan Lepas Akhir Juli
27 Juli 2026
BPJPH Dorong Usaha Capai Sertifikasi Halal Oke Oktober 2026
27 Juli 2026
Transmigrasi Jadi Pusat Ekonomi Baru, TEP Luncurkan
26 Juli 2026Bank Mandiri Raih Laba Rp30,4T Kuartal II 2026
25 Juli 2026
Bank Dunia Berhenti Bagi Pinjaman ke China pada 2031
24 Juli 2026
Remaja AS Putuskan Gugatan Meta, Ini Alasannya
23 Juli 2026Bank Indonesia Tingkatkan Insentif Makroprudensial Jadi 6%
22 Juli 2026
Memuat komentar...