beritalokal.my.id, Jakarta – Pemerintah mempertegas komitmennya dalam mendukung praktik bisnis yang sehat dan pemberantasan korupsi melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
Salah satu ketentuan baru yang menjadi sorotan adalah penegasan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana suap tidak dapat diakui sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto dalam penghitungan pajak.
Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 20A yang disisipkan di antara Pasal 20 dan Pasal 21 PP Nomor 55 Tahun 2022.
“Pengeluaran berupa pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto,” bunyi Pasal 20A PP Nomor 20 Tahun 2026.
Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak maupun perusahaan tidak lagi dapat memasukkan biaya yangpraktik suap dan gratifikasi sebagai komponen pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan ini sekaligus memperjelas batasan biaya yang dapat diakui secara fiskal dalam sistem perpajakan Indonesia.
Berlaku hingga Pemberian kepada Pejabat Publik Asing
PerbesarSebuah banner terpasang di depan pintu masuk kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mendekati hari akhir periode pertama, Kantor Pajak membuka pendaftaran pada akhir pekan khusus melayani calon peserta tax amnesty. (beritalokal.my.id/Fery Pradolo)
Tidak hanya berlaku untuk praktik suap yang terjadi di dalam negeri, pemerintah juga memperluas cakupan aturan tersebut hingga mencakup pemberian kepada pejabat publik asing.
Artinya, segala bentuk suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan suap kepada pejabat negara asing maupun perwakilan organisasi internasional tetap tidak dapat diakui sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto.
Dalam bagian penjelasan PP 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat fungsi regulasi perpajakan sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pemerintah juga menilai pengaturan tersebut penting sebagai bagian dari penyesuaian standar internasional, termasuk rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mendorong negara-negara anggotanya memiliki aturan eksplisitperlakuan pajak atas biaya suap.
Melalui ketentuan baru ini, pemerintah berharap sistem perpajakan nasional semakin menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, dan tata kelola usaha yang sehat. Selain meningkatkan kepatuhan pajak, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat integritas dunia usaha dan menciptakan iklim investasi yang lebih transparan.
