BeritaLokal, Jakarta – PT Samindo Resources Tbk (MYOH) melalui entitas anaknya, PT Samindo Utama Kaltim (SUK), melakukan transaksi afiliasi berupa pembelian satu lembar saham PT Borneo Sentana Gemilang (BSG) dari PT STI Indonesia. Transaksi ini dilakukan pada 28 Mei 2026 dengan nilai pembelian saham sebesar Rp5,25 juta, menandai langkah strategis perusahaan untuk mengembangkan kekuatan ekonomi dan pasar di sektor pertambangan.
Manajemen MYOH menjelaskan bahwa SUK, entitas anak terkendali perseroan, memiliki posisi dominan 99,67% saham, sementara PT STI Indonesia-pihak penjual-merupakan pihak terafiliasi karena berada dalam kelompok pengendalian yang sama. Hubungan afilasi ini didukung oleh kekayaan bersama antara kedua perusahaan, di mana keduanya dikendalikan oleh ST International Corporation sebagai pemegang saham pengendali akhir. Selain itu, kedua perusahaan memiliki kesamaan dalam struktur manajemen, terutama di bawah kepemimpinan Presiden Direktur Samindo Resources Jeong Subok, yang juga menjabat sebagai Direktur di PT STI Indonesia.
Transaksi ini dikecualikan dari kewajiban penggunaan penilai independen dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Independen karena nilai transaksi tidak mencapai 0,5% dari modal disetor perseroan atau berada di bawah Rp5 miliar, sesuai ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020. Direksi dan Dewan Komisaris MYOH menekankan bahwa prosedur internal transaksi telah dilalui secara memadai, tidak ada benturan kepentingan merugikan perseroan, serta informasi material transaksi disampaikan secara lengkap dan akurat.
Pihak berwenang mengatakan bahwa transaksi ini bukanlah langkah besar bagi MYOH, yang memiliki ekosistem perusahaan yang luas di sektor pertambangan. Dengan pembelian saham BSG, MYOH memperluas jaringannya di wilayah geografis strategis seperti Kalimantan Timur. “Pembelian saham ini merupakan bagian dari kebijakan diversifikasi dan pengembangan ekosistem perusahaan,” kata sumber internal perseroan.
Transaksi ini menunjukkan bahwa MYOH tetap berorientasi pada pertumbuhan yang stabil, meski dalam skala yang tidak menciptakan dampak signifikan terhadap struktur keuangan perseroan. Dalam konteks regulasi, transaksi afiliasi dianggap sebagai langkah internal yang sah dan tidak melanggar aturan terkait penggunaan penilai independen atau persetujuan RUPS. Kepemimpinan kuat dari ST International Corporation dalam kedua perusahaan juga menjadi fondasi bagi keterbukaan dan kejelasan transparansi dalam operasional bisnis.
Dengan langkah ini, MYOH menggaris bawahi komitmen terhadap pengembangan ekonomi lokal sekaligus menjaga integritas transaksi di tengah dinamika pasar efek Indonesia.
Artikel Terkait
Pemutakhiran Pemilahan Hotel BUMN di Bawah Injourney
27 Juni 2026
Strategi GMF Penuhi Ketentuan Free Float
10 Juni 2026
KPPU Telusuri Penyebab Keterbatasan Pasokan Semen Sumut
28 Juli 2026
KSSK Terima Danantara, Memberi Insight Tanpa Hak Suara
28 Juli 2026
Pendapatan BKI Naik Rp 1,5 Triliun Tahun 2025
28 Juli 2026
Prabowo Resmikan 1.400 Titik Listrik Desa Sebelum 14 Agustus
28 Juli 2026
Gubernur BI Dicairkan Purbaya Jelaskan Itu Hujan Beritanya
28 Juli 2026
Danantara di Rapat KSSK Fokus Stabilitas Sistem Keuangan
28 Juli 2026
Memuat komentar...