BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah resmi implementasikan aturan pajak penghasilan (PPH) final untuk UMKM sebesar 0,5 persen, namun beberapa wajib pajak seperti influencer dan selebgram dikecualikan dari tarif ini. Kebijakan ini disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022, yang berlaku untuk wajib pajak (WP) tertentu.
Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima
Pengenaan PPh Final UMKM 0,5 persen berlaku untuk WP orang pribadi, WP badan perorangan (perseroan), dan koperasi dengan penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar per tahun pajak. Namun, tarif ini tidak berlaku bagi WP yang melakukan pekerjaan bebas, seperti influencer, selebgram, atau vloger, yang dikecualikan dalam Pasal 56 ayat (4) PP Nomor 20/2026.
Wajib Pajak Lainnya
Selain kelompok tersebut, beberapa profesi lain juga dikecualikan dari PPh Final UMKM. Contohnya, olahragawan, penasihat, pengajar, dan seniman lainnya. WP yang tergabung dalam kategori ini tidak dikenai pajak final untuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Kebijakan Tambahan: Kekurangan Pajak UMKM di Jasa Bebas
PPH Final UMKM 0,5 persen hanya berlaku bagi WP yang tidak termasuk dalam kategori di atas. WP yang memiliki penghasilan melebihi Rp 4,8 miliar per tahun pajak atau telah bertahan selama empat tahun terakhir sebagai koperasi juga tidak dikenai pajak ini.
Pengaruh pada UMKM dan Pelaku Kreatif
Kebijakan ini memperluas peluang ekspor produk UMKM melalui fasilitas perdagangan bebas (GSP) atau kebijakan khusus seperti Kawasan Ekonomi Khusus. Pemerintah mengajak pelaku UMKM yang siap mengekspor untuk memanfaatkan kebijakan ini, sementara influencer dan selebgram tetap berada di luar tarif pajak final.
Pengaturan Tambahan: Kebijakan untuk WP dengan Penghasilan Tinggi
WP orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 4,8 miliar atau lebih tinggi tidak dikenai PPh Final UMKM. Sementara itu, WP badan perorangan yang telah bertahan selama empat tahun terakhir juga dikecualikan dari pajak ini.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berusaha menyeimbangkan keuntungan bagi UMKM sambil memastikan keterbukaan bagi pelaku kreatif yang menjalankan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Artikel Terkait
Billy Syahputra Kecelakaan Anak Saat Main
27 Juli 2026
The Sabron Family: Dapur Usil Jadi 1,4 Juta Followers TikTok
27 Juli 2026
Sistem Resi Gudang Ikan Kayu Ikan Asap Jadi Jaminan Usaha
26 Juli 2026
Bedah Rumah Mudah, Tidak Wajib Sertifikat Tanah
25 Juli 2026
Mr Tauseef Dari Keripik Jadi Influencer Indonesia Miles
25 Juli 2026
Influencer Lumajang 650 Ribu Pengikut, Cara Sukses Khory
24 Juli 2026
BI Tekankan Kualitas Kredit UMKM, Bukan Sekadar Angka
24 Juli 2026
Business Matching Breaks Rp 1,22 Miliar In BEC SCF 2026
24 Juli 2026
Memuat komentar...