beritalokal.my.id, Jakarta – Emiten pertambangan dan perdagangan batu bara PT Mitrabara Adiperdana Tbk (MBAP) mendukungrencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) yang tengah disiapkan pemerintah.
“Sikap Perseroan terhadap rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA Perseroan senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perdagangan dan ekspor sumber daya alam nasional,” kata Sekretaris Perusahaan PT Mitrabara Adiperdana Tbk Meliana Gunawan, dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (29/5/2026).
Namun sampai dengan saat ini, Perseroan masih menunggu substansi dan implementasi teknis dari rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA tersebut, mengingat kebijakan dimaksud masih dalam tahap pembahasan dan belum diterbitkan secara resmi.
“Perseroan masih melakukan pemantauan terhadap perkembangan regulasi dimaksud untuk selanjutnya melakukan evaluasi atas potensi dampaknya terhadap kegiatan usaha Perseroan,” ujarnya.
Meliana menyampaikan, sampai dengan tanggapan Permintaan Penjelasan ini, belum terdapat ketentuan resmi maupun mekanisme implementasi yang diterbitkan Pemerintahrencana tersebut. Oleh karena itu, Perseroan belum dapat melakukan analisa secara kualitatif dan kuantitatif atas dampak yang mungkin timbul.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, perusahaan menegaskan rencana kebijakan tersebut saat ini belum memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan. Operasional tambang dan perdagangan batu bara juga disebut masih berjalan normal seperti biasa.
Dampak Keuangan dan Risiko Hukum Masih Dalam Kajian
Perseroan menyampaikan masih melakukan kajian internalpotensi dampak terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih, hingga arus kas perusahaan apabila regulasi resmi diterbitkan pemerintah.
Meski demikian, hingga saat ini MBAP menyebut belum terdapat dasar yang memadai untuk menyimpulkan adanya dampak material terhadap kondisi keuangan perseroan.
Sisi Pembiayaan
PerbesarKaryawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 59 perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) atau pencatatan saham sepanjang 2022. Pada penutupan perdagangan akhir tahun, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup lesu 0,14% atau 9,46 poin menjadi 6.850,62. (beritalokal.my.id/Angga Yuniar)
Dari sisi pembiayaan, perusahaan juga menilai belum terdapat dampak langsung terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan yang dimiliki perseroan.
Sementara itu, risiko hukum termasuk potensi wanprestasi kontrak juga disebut belum terlihat signifikan. Perseroan menilai belum ada indikasi risiko material yang muncul akibat rencana kebijakan tata kelola ekspor SDA tersebut.
MBAP menegaskan akan terus memantau perkembangan regulasi untuk mengantisipasi potensi dampak lainnya yang mungkin muncul di kemudian hari, baik dari sisi operasional maupun bisnis perusahaan secara keseluruhan.
Siapkan Langkah Mitigasi
PerbesarSeorang pria melihat ponselnya di depan layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), yang anjlok signifikan selama pembukaan pasar, di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta pada Rabu 13 Mei 2026. (BAY ISMOYO/AFP)
Dalam mengantisipasi potensi dampak kebijakan pemerintah, MBAP telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi. Diantaranya melakukan pemantauan secara aktif terhadap perkembangan regulasi dan implementasi kebijakan Pemerintah; melakukan kajian internal terhadap potensi dampak operasional, komersial, dan keuangan.
Kemudian Perseroan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk pelanggan dan institusi keuangan; menyiapkan langkah-langkah penyesuaian operasional dan komersial apabila diperlukan sesual ketentuan yang berlaku.
“Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi khususrencana kebijakan dimaksud, mengingat regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan. Adapun lini masa penyesuaian terhadap implementasi regulasi tersebut akan disusun lebih fanjut setelai terdapat ketentuan resmi dari Pemerintah,” pungkasnya.