Koordinasi KSSK Tetap Utuh Meski Gubernur BI Berubah

BeritaLokal, Jakarta – Purbaya Pastikan Pergantian Gubernur BI Tak Ganggu Koordinasi KSSK menguatkan keyakinan publik bahwa transisi kepemimpinan Bank Indonesia tidak akan mengganggu kerja sama lintas lembaga, khususnya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pada Senin 27 Juli 2026, Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK, Purbaya Yudhi Sadewa, mengesankan bahwa struktur koordinasi tetap utuh, meski Gubernur BI baru akan meneguk gelas pemegang fungsi ini.

Koordinasi KSSK Tetap Utuh

Pinyarbal, karena keterlibatan Destry Damayanti, Pejabat Gubernur BI (Pjs), yang selama bertahun-tahun menjadi bagian integral KSSK, menambah kelincahan pergeseran muka tersebut. Ucapan Purbaya pada Kantor LPS: “Ibu Destry bukan pemain baru. Dia sudah terlibat dengan proses KSSK cukup lama,” menegaskan bahwa pengalaman di BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah modal penting. Ini menciptakan rasa aman bagi para pemangku kepentingan bahwa setiap kebijakan moneter dan regulasi masih diselaraskan dengan kepentingan sistem keuangan Indonesia.

Mekanisme Seleksi Gubernur BI

Sebelum Pergantian Gubernur BI terjadi, pengunduran diri Perry Warjiyo membuka jalur pemilihan penerus. Menurut Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (berserta amendemennya), Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Pasal 41 ayat (1) menegaskan mekanisme usulan awal, sedangkan ayat (3) memperbolehkan Presiden mengajukan paling berapa tiga calon kepada DPR. DPR memiliki waktu maksimal satu bulan setelah menerima usulan untuk menyetujui atau menolak. Jika penolakan terjadi, Presiden teruskan calon baru hingga mendapat persetujuan.

Kriteria Calon Gubernur BI

Pada tahap lain, calon anggota Dewan Gubernur harus memenuhi sejumlah persyaratan profesional dan moral. Pasal 40 menuntut bahwa calon harus warga negara Indonesia; memegang integritas, akhlak, dan moral tinggi; serta menguasai mata bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. Penyesuaian tentang tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan mendorong netralitas dan fokus ekonomi. Kalimat ini menegaskan kriteria cerdas, menjalankannya agar hukum terjamin.

Koordinasi Terjaga Selama Transisi

Selama proses seleksi dan transisi, Purbaya menegaskan, “Komposisi KSSK pada dasarnya tidak mengalami perubahan signifikan meskipun terjadi pergantian pimpinan di Bank Indonesia.” Menurutnya, koordinasi akan tetap terjalin karena semua anggota sudah memahami mekanisme kerja KSSK. Kebijakan moneter tidak terbengkalai karena adanya persiapan matang di lantai kerja, dan adanya capaian integritas lintas lembaga. Dengan cara ini, negara dapat menikmati kestabilan sistem keuangan yang kokoh, walau pimpinan BI berubah.

Artikel Terkait

0