BPK Ungkap DJP Belum Tagih 5,84 Triliun Piutang Pajak

BeritaLokal, Jakarta – BPK Ungkap Ditjen Pajak Belum Tagih Rp 5,84 Triliun Piutang Perpajakan Macet, laporan audit yang baru saja dirilis menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih belum melaksanakan penagihan secara tertib terhadap piutang perpajakan yang menunggak. Dalam catatan tersebut, DJP dilaporkan tidak menindaklanjuti batas waktu yang telah ditentukan pada ketetapan tarif pajak, sehingga menyebabkan defisit kolektibilitas besar yang berdampak pada pendapatan negara.

Laporan yang dipublikasi pada tanggal 16 Juli 2026 mempertegas bahwa piutang yang sudah melewati 1.095 hari-dengan nilai tumpukan mencapai Rp 83,92 triliun-terdiri dari tiga kategori utama: macet, diragukan, dan lancar. Dari kategori macet, yaitu piutang yang memiliki umur lebih dari tiga tahun, DJP belum mengimplementasikan penagihan aktif pada 4.740 ketetapan, total nilai Rp 5,84 triliun. Sementara itu, utk kategori diragukan-piutang berumur kurang dari tiga tahun-ada 3.379 ketetapan senilai Rp 2,85 triliun yang sudah diproses surat paksa, namun belum diberi tindak lanjut.

Mengapa hal ini terjadi? Menurut analis BPK, kelemahan utama terletak pada prosedur internal penagihan. DJP mengedepankan prioritas kalangan wajib pajak (WP) yang masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Cakupan (DSPC) 2025, sehingga WP non‑DSPC seringkali tertinggal. Selain itu, ketiadaan surat teguran, surat paksa, atau Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) di sejumlah ribu ketetapan, menutupi perlunya peneguran administratif. Pada tahun 2025, DJP melaporkan 2.798 ketetapan senilai Rp 2,82 triliun yang belum memiliki SPMP, dan 1.069 ketetapan senilai Rp 1,12 triliun yang belum pernah dilaksanakan sita.

Tantangan Penegakan Perpajakan

Diharapkan, kebijakan terbaru ini mengakselerasi proses penagihan di DJP. Namun, kritik muncul karena masih banyak WP yang tidak ditemukan saat proses pemberian surat paksa, alih-alih melalui mekanisme penyitaan aset. Tanpa aset, para petugas pajak pun kesulitan mengeksekusi penagihan, menimbulkan prosa hukum yang menghambat efisiensi. Di sisi lain, belum ada klaim yang mengindikasikan bahwa WP yang tidak ditemukan ternyata berada di luar kewenangan DJP, meninggalkan ruang bagi penundaan lebih lanjut.

Kelemahan ini sekaligus memberi sinyal kepada pembuat kebijakan bahwa evaluasi prosedur komplek pendampingan proselengkap diperlukan. Perlu suatu sistem yang lebih transparan dan responsif, dengan alokasi sumber daya manusia yang cukup untuk menindaklanjuti setiap ketetapan, serta penetapan sistem pelacakan real-time yang menyediakan peringatan dini bagi WP tentang tanggung jawab pajak mereka.

Jujur, gigihnya DJP belum dapat mereformasi mekanisme penagihan menandai tantangan institusional yang berkepanjangan. Krisis administratif dalam mengelola piutang pajak tidak hanya mengurangi aliran kas negara, tapi juga menurunkan rasa kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan. Ketika DJP diharapkan menurunkan ‘macet’ melalui pembersihan struktur piutang, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci.

Dengan bukti kejelasan financial statement, pemerintah dipersilakan mengevaluasi ulang kebijakan fiskal terkait penegak hukum pajak. Pertanyaan tetap terpatri, bagaimana DJP dapat mengatasi hambatan birokrasi dan mempercepat penagihan aset lebih efisien? Jawabannya mungkin terletak pada revitalisasi internal, pelatihan ketrampilan teknis, serta adopsi teknologi digital daring yang terintegrasi. Hal tersebut dapat membuka jalur baru bagi rekonsiliasi antara kepatuhan wajib pajak dan kebutuhan pendapatan negara-peningkatan produktivitas fiskal yang, pada akhirnya, mendukung pembangunan.

Artikel Terkait

0