BeritaLokal, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam wawancara di Kompleks Parlemen menegaskan bahwa “Purbaya Cari Tempat Pendirian Pusat Finansial” masih berlangsung, namun keputusan akhir akan menjauhkan pusat keuangan tersebut dari Ibu Kota Nusantara. Idéalingnya IKN, menurut Purbaya, belum memiliki vitalitas yang cukup untuk memikat investor global, sehingga pencarian lokasi menyesuaikan dengan kriteria kenyamanan dan daya tarik bagi investor internasional.
Purbaya menyebut bahwa beberapa situs potensial dalam pencarian ini sudah diidentifikasi, di antaranya Bali, yang menawarkan infrastruktur dan kebudayaan yang mendukung. Ia menjelaskan bahwa Diskusi masih berlangsung dengan Hasil penggunaan kriteria keuangan internasional dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Pada harinya, Purbaya memungut mendengarkan partisipasi sponsor, Kongres, maupun lembaga keuangan terkait yang berharap hadir untuk melihat potensi investasi di zona PFII.
Lokasi PFII: Bali vs IKN
Sementara IKN terbatasi oleh kondisi sepi dan kurangnya sinergi ekonomi yang tak terbukti, Bali dengan karakternya yang sudah familiar bagi investor kecil, menengah, maupun besar, menjadi kandidat kuat. Purbaya menegaskan bahwa sisi geografis serta keindahan alam dan fasilitas pendukung di Bali akan menjadi keunggulan kompetitif, serta memberikan nuansa “home‑away” bagi investor internasional yang ingin menambahkan jajaran bisnis di Indonesia. Lain pula, desa-desa industri dan kawasan bisnis di pulau tersebut masih siap menyesuaikan dengan persyaratan properti PFII yang baik.
Hukum Pendirian PFII
Pembuatan Rancangan Undang‑Undang (RUU) PFII merupakan bagian integral dari program Asta Cita yang diarahkan untuk memperkuat ekonomi nasional, menciptakan inklusi, dan mempromosikan daya saing global. Purbaya menjelaskan bahwa Indonesia secara struktural memiliki modal kuat, yakni ukuran perekonomian, luas pasar domestik, posisi geografis strategis, keanekaragaman sumber daya alam, serta potensi pertumbuhan jangka panjang yang menguntungkan.
Pertidjukan adanya “kawasan keuangan internasional” secara khusus belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia, sehingga pembentukan PFII diusulkan sebagai kawasan yang memenuhi standar tata kelola, kepastian hukum, lembaga pemerintah, dan daya saing yang setara dengan pusat keuangan dunia lainnya. Purbaya menegaskan bahwa pembentukan dan pengelolaan PFII akan merepalindikan keunggulan ekonomi negara, menjadi katalis bagi inovasi sistem keuangan, dan memperkuat sektor riil.
RUU PFII juga dilengkapi dengan landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 248A Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang‑Undang Nomor 4 tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Tujuannya adalah menyediakan kerangka legal untuk memfasilitasi kegiatan usaha, penunjang jasa keuangan, serta support bagi pengembangan start‑up fintech. Pembedaan ruang pengawasan tetap terhubung dengan Badan Hukum dan Legislatif Nasional.
Selain itu, Purbaya menegaskan bahwa PFII akan tetap menjadi bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tunduk pada kedaulatan negara. Hal ini termasuk kewajiban bagi pemangku kepentingan untuk sejalan dengan regulasi nasional serta mematuhi kode etik internasional yang mengukuhkan integritas Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
Penelitian dan analisa eksisting menunjukkan bahwa tidak adanya zona finansial khusus belum menjadi hambatan bagi perkembangan ekonomi, namun memperluas jaringan global Indonesia menjadi kebutuhan primer. Purbaya menyatakan bahwa tantangan utama adalah menegaskan posisi distrik keuangan sehingga dapat menjalin kemitraan strategis dengan investor dan lembaga keuangan terbaik dunia.
Akhirnya, pada hari Kamis, 2 Juli 2026, Purbaya dihadiri oleh perwakilan Komisi XI DPR, yang menyoroti bagaimana RUU PFII akan menguatkan integrasi ekonomi regional. Mengingat seberapa besar INTIK dan kolektifitas investor terkini, penambahan infrastruktur dan regulasi yang menyeluruh diunakan kemasan tersebut menjadi elemen penting bagi penegasan kembali posisi Indonesia di panggung keuangan dunia.
Kamar berisi rencana, potensial lokasi, dan dasar hukum, Purbaya terus menegaskan komitmen untuk “mencari tempat paling comfortable” bagi para investor internasional, menandakan langkah strategis yang tak sekadar terobosan kota, tetapi juga sebuah pergeseran paradigma keuangan nasional yang lebih mendorong kesetaraan dan kolaborasi global.
Artikel Terkait
Energi Sampah Ciptakan 1.200 Lapangan Kerja
27 Juli 2026
Gubernur BI Mundur, Purbaya Jadi Tukang Koordinasi BI
27 Juli 2026
Mitchell Baker Harap Bantu Timnas Indonesia Jadi Juara AFF
27 Juli 2026
Penyelamat Anak Misterius Pantai Bali Menyelamatkan Bambang
25 Juli 2026
Harga Minyak Dunia Meleleh $100, Prabowo Peringatkan Belanja
24 Juli 2026
Purbaya Ulangi Diskusi Pertamina: BBM Subsidi dan Teknologi
24 Juli 2026
Kiny Cultura Juara 1 Tari Tradisional di Inggris, Bali Terlihat
24 Juli 2026
Purbaya Usahakan Aturan KEK Lebih Ramah Produsen Lokal
23 Juli 2026
Memuat komentar...