RUU Karbon Tiba, Tata Kelola Iklim Indonesia Diperkuat

BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah berupaya memperkuat tata kelola karbon melalui persiapan dua rancangan undang-undang (RUU), yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kokoh bagi pengembangan pasar karbon dan pembangunan rendah emisi di negara ini. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mencapai target-target pengurangan emisi gas rumah kaca dan transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Wakil Ketua MPR, Eddy Suparno, mengemukakan bahwa parlemen akan segera membahas Revisi Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 dan Rancangan Undang-undang Perubahan Iklim. Kedua RUU ini, menurutnya, dirancang untuk menyediakan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif bagi perdagangan karbon yang efektif. Lebih lanjut, Eddy Suparno menekankan pentingnya regulasi yang kuat dalam menarik investasi dan menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan pasar karbon di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan para investor dapat lebih yakin untuk berpartisipasi dalam upaya pengurangan emisi, sekaligus mendorong inovasi dan pengembangan teknologi ramah lingkungan. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan karbon di Indonesia tidak hanya efisien, tetapi juga responsif terhadap tantangan iklim global.

RUU Revisi Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 akan berfokus pada penyesuaian peraturan yang ada agar selaras dengan perkembangan terbaru dalam pengelolaan lingkungan, termasuk aspek-aspek yang berkaitan dengan karbon. Sementara itu, Rancangan Undang-undang Perubahan Iklim akan menetapkan kebijakan dan strategi yang lebih terstruktur untuk mencapai target pengurangan emisi yang telah ditetapkan. Kedua RUU ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengintegrasikan isu iklim ke dalam berbagai aspek kebijakan, mulai dari sektor energi hingga transportasi dan pertanian.

Selain persiapan RUU, pemerintah juga berupaya memperluas cakupan dan efektivitas pasar karbon melalui berbagai kebijakan dan regulasi lainnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023, yang mengatur perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. POJK ini merupakan langkah penting dalam memperkuat infrastruktur pasar karbon di Indonesia dan membuka peluang bagi partisipasi lebih luas dari berbagai pihak. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan aktivitas perdagangan karbon dapat meningkat secara signifikan dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam upaya pengurangan emisi.

Perubahan yang diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2026 meliputi perluasan cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan, memungkinkan perdagangan unit karbon dari luar negeri, dan memperkuat ketentuan pelaporan serta perlindungan konsumen. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pasar karbon yang lebih dinamis dan transparan, serta memastikan bahwa transaksi yang dilakukan aman dan terpercaya. Perubahan ini sejalan dengan diterapkannya Perpres Nomor 110 Tahun 2025, yang juga mengatur penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.

Dua RUU Disiapkan Pemerintah

Untuk mendukung agenda pemerintah dalam pengembangan nilai ekonomi karbon, OJK juga telah mengoptimalkan sistem registri unit karbon. Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) akan menjadi pengganti Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang sebelumnya digunakan. SRUK bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pencatatan dan pengelolaan unit karbon, sehingga memperkuat kepercayaan investor dan partisipasi pasar. Selain itu, OJK juga memastikan bahwa semua unit karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon wajib tercatat dalam SRUK, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi.

Pasar Karbon Ditegaskan Penting

Perubahan kebijakan yang diatur dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2025 dan POJK Nomor 10 Tahun 2026 bertujuan untuk menciptakan ekosistem pasar karbon yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah berupaya melibatkan berbagai pihak, termasuk nelayan dan masyarakat lokal, dalam upaya pengurangan emisi. Hal ini dilakukan melalui berbagai program dan inisiatif, seperti pemberian insentif untuk penggunaan teknologi ramah lingkungan dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah menyadari bahwa partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam mencapai target-target pengurangan emisi.

OJK Optimalkan Registri Unit Karbon

Penerbitan aturan baru oleh OJK ini menandai langkah penting dalam pengembangan pasar karbon di Indonesia. Perluasan cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan dan memungkinkan perdagangan unit karbon dari luar negeri akan meningkatkan likuiditas pasar dan menarik investor asing. Selain itu, peningkatan ketentuan pelaporan dan perlindungan konsumen akan meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong partisipasi pasar yang lebih luas. Dengan adanya regulasi yang jelas dan komprehensif, diharapkan pasar karbon di Indonesia dapat berkembang secara signifikan dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Sistem Registri Unit Karbon

Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) merupakan tulang punggung dari sistem pengelolaan karbon di Indonesia. SRUK akan memastikan bahwa semua unit karbon yang diperdagangkan tercatat dan dikelola secara akurat, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi. Sistem ini juga akan memfasilitasi pelaporan dan verifikasi emisi, sehingga memudahkan pemerintah dalam memantau dan mengevaluasi kemajuan dalam upaya pengurangan emisi. SRUK diharapkan dapat menjadi sistem yang handal dan efisien, yang mendukung pengembangan pasar karbon yang berkelanjutan.

Peningkatan Infrastruktur Karbon

Kedua RUU yang sedang dibahas di parlemen akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengembangan infrastruktur karbon di Indonesia. RUU tersebut akan mengatur pengaturan mengenai pengembangan proyek-proyek karbon, seperti proyek energi terbarukan, proyek efisiensi energi, dan proyek penangkapan dan penyimpanan karbon. Pemerintah juga berencana membangun berbagai infrastruktur pendukung, seperti jaringan transmisi listrik, stasiun pengisian kendaraan listrik, dan fasilitas penyimpanan karbon. Dengan adanya infrastruktur yang memadai, diharapkan sektor-sektor ekonomi dapat berkontribusi lebih besar dalam upaya pengurangan emisi.

Strategi Pemerintah Tekan Harga

Selain fokus pada pembangunan infrastruktur, pemerintah juga akan terus berupaya menekan harga energi dan bahan bakar fosil. Hal ini dilakukan melalui berbagai kebijakan, seperti pemberian subsidi energi kepada masyarakat berpenghasilan rendah, peningkatan efisiensi energi, dan pengembangan energi terbarukan. Dengan adanya harga energi yang terjangkau, diharapkan masyarakat dapat terus menggunakan energi secara efisien dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Upaya ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mencapai transisi energi yang berkelanjutan.

Prospek Pasar Karbon Indonesia

Perkembangan pasar karbon di Indonesia memiliki prospek yang menjanjikan. Dengan dukungan regulasi yang kuat, infrastruktur yang memadai, dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, pasar karbon di Indonesia berpotensi menjadi salah satu pasar karbon terbesar di Asia Tenggara. Selain itu, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam hal mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, seperti hutan dan lahan yang luas, sumber daya energi terbarukan yang melimpah, dan potensi pengembangan teknologi ramah lingkungan. Dengan memanfaatkan potensi ini, Indonesia dapat menjadi pemain kunci dalam upaya global untuk mengatasi perubahan iklim.

Artikel Terkait

0