BeritaLokal, Denpasar – Dalam kasus yang menarik perhatian publik, Pengadilan Negeri Denpasar mengeluarkan putusan tertanggal 25 Mei 2025 terkait penipuan berdasarkan Pasal 492 UU KUHP. Advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. dihukum selama dua tahun enam bulan karena menyalahgunakan kuasa hukum dalam perkara yang disebut “sengketa jasa hukum”. Putusan ini menguji batas profesionalisme advokat dan kritik terhadap sistem peradilan di tengah isu etika dan keadilan.
Tim kuasa hukum Togar menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar soal seorang advokat. “Ketidakpuasan klien tidak boleh menjadi alasan untuk mengklaim tuntutan pidana,” kata Rinto Maha, kuasa hukum Togar, dalam wawancara terkini. Kritik terhadap sistem peradilan terlihat jelas dalam putusan yang memasukkan honorarium sebesar Rp550 juta sebagai bagian dari kerugian pidana-meski uang itu termaktub dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022. Ini menggambarkan kontradiksi yang muncul ketika hak imunitas advokat diabaikan tanpa dasar etika.
Perkara ini menyoroti peran klien dalam memisahkan tugas profesional dari sengketa personal. Dalam kasus ini, Togar dinyatakan menjalankan tugas berdasarkan 21 surat kuasa yang ditandatangani secara sukarela. “Relasi advokat dan klien adalah mekanisme koreksi sendiri,” kata Rinto. Jika klien tidak puas, ada gugatan perdata; jika advokat dianggap melanggar etik, lembaga etik PERADI bisa menilai pelanggaran. Namun, dalam kasus ini, sanksi etik terhadap Togar belum diberikan.
Putusan juga mengandung ironi karena surat kuasa dan perjanjian jasa hukum yang diperintahkan dikembalikan kepada terdakwa tetapi digunakan sebagai dasar pemidanaan. “Dokumen itu diakui milik terdakwa, tapi pelaksanaannya dianggap sebagai kejahatan,” kata Rinto. Ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah sistem peradilan bisa membedakan antara sengketa jasa hukum dan tindak pidana.
Kritik terhadap sistem peradilan kembali muncul dalam diskusi tentang Pasal 16 UU Advokat. Pasal ini melindungi advokat dari tuntutan pidana atau perdata jika menjalankan tugas profesional dengan itikad baik, termasuk di luar sidang. “Imunitas bukan hak istimewa pribadi, tapi instrumen negara hukum,” kata Rinto. Jika setiap laporan pidana otomatis menghapus imunitas, nilai perlindungan advokat menjadi tidak bermakna.
Dalam persidangan, Togar menunjukkan kerja nyata seperti dua SP3 terbit di Polres Badung dan Polda Bali. Status perkara meningkat dari penyelidikan ke penyidikan, sementara gugatan perdata diajukan. Tim kuasa hukum berharap perkara ini dibaca sebagai kasus yang mengeksplorasi batas antara profesionalisme dan keadilan.
Kini, memori banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali. “Kita harap perkara ini tidak hanya menjadi kasus pidana, tetapi juga penilaian apakah advokat masih memiliki ruang aman untuk menjalankan profesinya,” kata Rinto. Putusan ini menegaskan bahwa sistem peradilan harus mampu membedakan antara sengketa jasa hukum dan kejahatan, agar tidak mengabaikan hak imunitas advokat sebagai instrumen negara hukum.
Artikel Terkait
Yacht Rusak Cat, Miliarder Rusia Klaim Rp1,7 Triliun
27 Juli 2026
WhatsApp Business TASPEN Resmi Lancar, Mudah Akses Layanan
25 Juli 2026
Surat Kuasa Richard Lee Dicapatakan Kasus Cacat Formal
24 Juli 2026
Keluarga Boseman Menuntut Istri atas Aset Warisan Boseman
24 Juli 2026
Amanda Manopo Tegas Akan Diam Lagi atas Penggelapan Dana
23 Juli 2026
Sarwendah Hindari Pindah Rumah, Buka Perkara Gono‑Gini
22 Juli 2026
SIM Biometrik Dipalsukan Fakta Penjual Ngaduk Sistem
21 Juli 2026
Biometrik Kartu SIM Dihancurkan, Penjual Tergesa
20 Juli 2026
Memuat komentar...