BeritaLokal, Surakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil membongkar praktik penghimpunan dana masyarakat secara ilegal oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Dalam operasi ini, pihak OJK menggandengkan Polisi Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengejar tindak lanjut yang terkait dengan ancaman keuangan ilegal.
Buntut dari praktik ilegal bertahun-tahun tersebut, Ketua BLN Nicholas Nyoto Prasetyo ditangkap oleh aparat penegak hukum. Ia diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai program simpanan dengan suku bunga mencapai 4,17 persen per bulan. Operasi ini menemukan total perputaran dana sebesar Rp 4,6 triliun, dengan korban yang diestimasi mencapai puluhan ribu orang di seluruh Indonesia.
Dalam penyidikan, Satgas PASTI mengungkapkan bahwa BLN telah melakukan penghimpunan dana sejak 2018 hingga 2025. Modusnya melalui berbagai produk simpanan seperti Sipintar, Simpanan Berjangka Pasti Untung (SiJangkung), Simapan, SiRutplus, dan Simpanan Ibadah (Si Indah). Namun, pihak koperasi tidak memiliki izin dari OJK, serta terbukti ada sekitar 160 ribu kali transaksi keuangan yang dianggap ilegal.
Direskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, kedua tersangka (NNP dan D) diduga memperkuat skema ponzi dengan menawarkan imbal hasil tinggi. Korban yang tersebar di 17 kantor cabang BLN di Jawa Tengah menjadi fokus penanganan Ditreskrimsus. Jaringan koperasi ini juga ditemukan merambah ke provinsi lain seperti Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Tersangka terancam denda hingga ratusan miliar rupiah melalui Pasal Perbankan (penipuan, penggelapan) serta Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk menghubungi OJK di sipasti.ojk.go.id atau melalui nomor telepon 157 dan WA 081157157157 jika menemukan tawaran investasi ilegal. Korban penipuan dapat laporan ke IASC melalui http://iasc.ojk.go.id.
Dalam operasi, pihak OJK mengamankan barang bukti seperti komputer, dokumen transaksi, rekening koran, dan kartu ATM. Satgas PASTI juga menelusuri aliran dana dan aset yang berasal dari tindak pidana. Operasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara OJK, pemerintah, dan lembaga penegak hukum dalam menghadapi ancaman keuangan ilegal yang semakin kompleks.
Artikel Terkait
Bunga Simpanan Tetap di atas Tingkat Penjaminan LPS
27 Juli 2026
Konsolidasi BPR OJK Sebut 200 Bank masih Proses Merger
26 Juli 2026
Koperasi Merah Putih Ketetapkan Angsuran Himbara 2026
25 Juli 2026
Kredivo Klarifikasi Penagihan Purworejo, OJK Investigasi
24 Juli 2026
OJK Panggil Kredivo & KrediFazz atas Penagihan Utang
24 Juli 2026
OJK Dorong Startup, Indonesia Jadi Pusat Keuangan Digital
23 Juli 2026
UMKM dan Solopreneur OJK Dorong Ekosistem Beyond Banking
23 Juli 2026
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun CIMB Niaga
22 Juli 2026
Memuat komentar...