MK Tegaskan Operator Harus Jaga Sisa Kuota Tetap Berlaku

BeritaLokal, Jakarta – MK: Wajib Disediakan Pilihan Layanan yang Jamin Sisa Kuota Internet Tetap Berlaku, menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perlindungan hak konsumen dalam bertransaksi jasa telekomunikasi. Dalam Putusan Nomor 68/PUU‑XXIV/2026, MK menegaskan bahwa penyelenggara layanan harus menyediakan alternatif pilihan layanan yang memastikan sisa kuota pengguna tetap dapat dipakai, sekaligus menegaskan kewajiban regulator untuk menyeimbangkan kepentingan pengguna dan pelaku usaha.

Permintaan Konsumen tentang Sisa Kuota

Putusan tersebut merupakan respons atas permohonan Achmad Safi, pengemudi ojek‑daring, dan Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute (IDK), yang meneliti ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ketentuan perubahan Pasal 28 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Para pemohon mengajukan gugatan pada 13 Februari 2026 dengan alasan bahwa klausula sewa paket data yang memperlambat atau menghilangkan sisa kuota merusak hak konsumen. MK mencatat, pada Putusan Nomor 273/PUU‑XXIII/2025, tarif dianggap sebagai instrumen keseluruhan nilai layanan, sehingga ketentuan tidak seharusnya menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Regulator Menjamin Sisa Kuota Tetap

Sebagai regulator, pemerintah pusat ditugaskan menyediakan kerangka peraturan yang menjujukan, “keberlanjutan industri telekomunikasi” dengan menjamin transparansi dan perlindungan. MK menyoroti Pasal 4 UU 8/1999, di mana konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar dan jelas, memilih layanan, serta memperoleh kompensasi bila terjadi ketidaksesuaian. Dalam konteks ini, waktu aktif paket, volume kuota, dan konsekuensi sisa kuota menjadi bagian penting dari manfaat ekonomi yang dipengaruhi nilai riil layanan.

Klausul Kontrak yang Tidak Adil

Keputusan MK menegaskan bahwa kontrak antara penyelenggara dan konsumen tidak bersifat absolut; pasal 1337 KUHPerdata melarang kontrak yang bertentangan dengan undang‑undang atau kesusilaan, dan pasal 1338 ayat 3 mengharuskan itikad baik. Penyepakatan yang melemahkan hak ekonomi konsumen-misalnya, menghapus sisa kuota tanpa pemberitahuan-dilihat sebagai penyalahgunaan posisi tawar dan tidak adil. MK mengacu pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menilai klausula tersebut menyimpang dari prinsip kepatutan.

Penyedia Layanan Harus Opsi Rollover

Mahkamah menyatakan bahwa penyedia layanan harus menjatuhkan pilihan layanan rollover dan non‑rollover secara eksplisit, menyediakan opsi agregasi, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain. Ukuran ini dimaksudkan agar pengguna dapat memanfaatkan satupun kuota yang dibayar tanpa teror biaya tambahan. MK menekankan pentingnya formula tarif diatur secara adaptif, memperhatikan teknologi, model bisnis, dan daya beli masyarakat.

Operator Bukan Tetap Bebas Regulator

MK menegaskan, bila pemerintah pusat menetapkan formula tarif, wajib tersedia pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif. Pada Pengujian Konstitusionalitas Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999, MK menilai pemaknaan yang lebih sempit tidak relevan; norma tersebut bersifat umum untuk perdagangan barang dan jasa, tidak khusus bagi telekomunikasi. Oleh karena itu, regulasi terkait sisa kuota seharusnya didasarkan pada Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023, bukan pada ketentuan UU 8/1999.

Dampak Teknis dan Politik Telekom

Pengadilan menurunkan kemungkinan cabutkan atau modifikasi persyaratan untuk sisa kuota di bidang telekomunikasi, menegaskan bahwa konsumen tetap memiliki hak milik atas kuota tak terpakai. Kebutuhan perpanjangan masa aktif, rollover, atau kompensasi menjadi hak konsumen yang harus dilindungi. Regulator diharapkan memperkuat mekanisme pengawasan dan melibatkan lembaga perlindungan konsumen agar definisi “klausula adil” dapat diimplementasikan secara transparan.

Kesimpulan Keputusan Mahkamah

Dengan menerapkan Putusan Nomor 68/PUU‑XXIV/2026, MK menguatkan posisi konsumen dalam memilih layanan telekomunikasi dan menegaskan kewajiban penyelenggara untuk menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota tetap berlaku. Di sisi lain, regulator diwajibkan menyesuaikan formula tarif dan melibatkan interaksi publik guna menjamin keseimbangan antara kepentingan usaha dan hak konsumen. Endorsemen MK ini menandai langkah signifikan dalam memperkukuh perlindungan konsumen di era digital Indonesia.

Artikel Terkait

0