BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah Indonesia kini memperhatikan usulan penerapan skema “gross split” 70:30 di sektor pertambangan, sementara kajian teknis dan ekonomi terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba). Kebijakan ini akan dibahas di tingkat sidang kabinet, menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.
Yuliot menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis, tetapi juga dampak ekonomi serta kontribusi terhadap pendapatan negara. “Kajian ini melibatkan faktor teknis, ekonomis, dan pendapatan negara,” kata Yuliot dalam wawancara di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (24/4/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menyatakan bahwa skema ini adalah bagian dari sistem bagi hasil pertambangan yang serupa dengan industri migas. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan final. “Skema ini sedang dipertimbangkan, dan akan dibahas di sidang kabinet,” terang Tri.
Pada waktu yang sama, Kementerian ESDM juga memperkuat langkah dalam pengelolaan sumber daya alam dengan menandatangani Kontrak Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) Central Andaman, yang merupakan kontrak pertama di Indonesia menggunakan skema “new gross split”. Dalam kontrak ini, perusahaan Harbour Energy Central Andaman Ltd. akan mengelola blok minyak dan gas di wilayah tersebut.
Pembayaran bonus tanda tangan sebesar USD300.000 dan jaminan pelaksanaan USD1.500.000 telah ditetapkan oleh Konsorsium KKKS. “Ini adalah milestone baru, karena Central Andaman menjadi kontrak pertama dengan skema new gross split,” kata Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana saat diwawancara di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Selain itu, Pemerintah berencana melelang 10 blok migas baru dalam ajang IPA Convex 2026. Blok-blok ini tersebar di wilayah Sulawesi, Kalimantan, Papua, dan Sumatera. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman mengatakan pengumuman resmi akan dilakukan pada saat IPA Annual Conference yang rencananya berlangsung pekan depan.
Pengumuman tersebut diharapkan memperkuat kebijakan pemerintah dalam meningkatkan produksi minyak dan gas, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada energi. Dalam kajian studi mendalam, 10 wilayah potensial migas baru telah dipastikan oleh Badan Geologi dan LEMIGAS. Wilayah-wilayah tersebut termasuk Rupat, Puri, Karapan Baru, hingga Northern Papua/Jayapura.
Dengan mempertimbangkan kebutuhan ekonomi dan pembangunan nasional, pemerintah diharapkan dapat menetapkan kebijakan yang lebih terarah dalam mengelola sumber daya alam.
Artikel Terkait
Perampingan BUMN Lebih Dari 250 Perusahaan Lepas Akhir Juli
27 Juli 2026
BPJPH Dorong Usaha Capai Sertifikasi Halal Oke Oktober 2026
27 Juli 2026
Destry Damayanti Jadi Gubernur Sementara Bank Indonesia
27 Juli 2026
Transmigrasi Jadi Pusat Ekonomi Baru, TEP Luncurkan
26 Juli 2026
Troy Pantouw, Juru Bicara Otorita IKN, Meninggal 58 Tahun
25 Juli 2026
Koperasi Merah Putih Ketetapkan Angsuran Himbara 2026
25 Juli 2026Bank Mandiri Raih Laba Rp30,4T Kuartal II 2026
25 Juli 2026
Bank Dunia Berhenti Bagi Pinjaman ke China pada 2031
24 Juli 2026
Memuat komentar...