BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memastikan perdagangan karbon berjalan dengan integritas tinggi, yang menjadi kunci untuk merebut kepercayaan pasar global. Langkah ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca dan menghadirkan peluang ekonomi hijau. Fokus utama saat ini adalah implementasi dan pengelolaan sistem perdagangan karbon yang transparan, dengan dukungan regulasi yang komprehensif.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa seluruh instrumen yang diperlukan untuk memulai perdagangan karbon telah disiapkan. Ini termasuk regulasi dari berbagai instansi pemerintah, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang telah diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon secara efektif. “Semua instrumen untuk memulai perdagangan karbon sudah dibuat. Regulasi dari OJK maupun kementerian juga sudah tersedia,” tegas Jumhur dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta Theater pada Kamis (9/7/2026). Pemerintah berupaya memastikan tata kelola yang baik dalam pasar karbon, dengan penekanan pada integritas kredit karbon dan pengelolaan yang transparan. Hal ini penting untuk menjaga nilai dan kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional. Keberhasilan ini akan berdampak positif pada upaya Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Integritas kredit karbon Indonesia menjadi titik fokus utama. Pemerintah memahami bahwa kredibilitas adalah fondasi utama bagi keberhasilan perdagangan karbon secara global. Kredit karbon yang dihasilkan harus memiliki integritas yang tinggi dan dikelola secara transparan, sehingga pasar internasional akan menghargai dan memberikan nilai yang lebih baik terhadap karbon yang dihasilkan Indonesia. Jumhur menekankan bahwa jika integritas karbon Indonesia terjaga, masyarakat internasional akan memberikan apresiasi yang tinggi. Hal ini akan membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi pemain kunci dalam pasar karbon global, serta meningkatkan pendapatan negara dari penjualan kredit karbon. Strategi ini merupakan langkah krusial dalam mengoptimalkan potensi ekonomi dari inisiatif pengurangan emisi.
Untuk memperkuat kerangka regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026. POJK ini merupakan perubahan signifikan terhadap POJK Nomor 14 Tahun 2023, yang sebelumnya mengatur perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. Perubahan ini mencakup perluasan cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan, serta pengizinan perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa POJK ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya mendukung agenda pemerintah dalam pengembangan nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional. POJK baru ini tertuang dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2025 yang secara langsung memodifikasi regulasi yang lebih sebelumnya, memperkuat sinergi antara kebijakan pemerintah dan regulator.
Perpres Nomor 110 Tahun 2025, yang berlaku efektif sejak 6 Juli 2026, secara fundamental mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur nilai ekonomi karbon. Perubahan ini menjadi dasar bagi penyesuaian aturan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon dan, yang lebih penting, memperkenalkan sistem baru yang disebut Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem SRUK ini kini menjadi penentu utama dalam registrasi dan pengelolaan unit karbon yang diperdagangkan, menggantikan SRN PPI yang lama. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem yang modern, efisien, dan transparan dalam pengelolaan kredit karbon.
Selain perluasan cakupan unit karbon yang diperdagangkan, POJK Nomor 10 Tahun 2026 juga mengatur perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri, asalkan tidak tercatat dalam SRUK. Kebijakan ini membuka peluang bagi Indonesia untuk berpartisipasi dalam pasar karbon global yang semakin dinamis dan memperluas jangkauan perdagangan karbon Indonesia. Selain itu, POJK ini juga memperkuat ketentuan pelaporan dan perlindungan konsumen, sehingga memastikan transaksi perdagangan karbon berjalan secara adil dan transparan.
Dengan diterapkannya regulasi baru ini, diharapkan dapat memacu aktivitas perdagangan karbon secara signifikan, serta mendukung pengembangan ekosistem pasar karbon nasional yang lebih matang. Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang baru akan menjadi tulang punggung dalam memastikan akuntabilitas dan integritas kredit karbon Indonesia. OJK berharap perubahan regulasi ini akan menarik minat investor domestik maupun internasional dalam berpartisipasi dalam pasar karbon, sehingga berkontribusi pada pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca nasional.
Penerbitan regulasi oleh OJK ini selaras dengan implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 yang telah berlaku. Perpres ini secara khusus mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021, yang kemudian menjadi dasar bagi penyesuaian aturan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. Keterkaitan antara kebijakan pemerintah dan regulator merupakan kunci keberhasilan implementasi sistem perdagangan karbon yang efektif dan berkelanjutan. Sinergi ini akan memastikan bahwa peraturan yang ada selaras dengan kebutuhan pasar dan tujuan lingkungan yang ingin dicapai.
Secara keseluruhan, langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah dan OJK menunjukkan komitmen yang kuat untuk membangun ekosistem perdagangan karbon yang robust dan kredibel. Dengan integritas kredit karbon yang terjaga, Indonesia memiliki peluang yang signifikan untuk merebut kepercayaan pasar global dan mendapatkan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon. Strategi ini bukan hanya tentang pengurangan emisi, tetapi juga tentang menciptakan nilai ekonomi baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang berkelanjutan. Keberhasilan implementasi ini akan menjadi patokan bagi negara-negara lain yang ingin mengembangkan pasar karbon mereka sendiri.
Artikel Terkait
Premi Kendaraan Listrik Bisa Naik 20 Persen
28 Juli 2026
DPR Dukungan Komdi: Bangun Infrastruktur Internet 3T
27 Juli 2026
Pembiayaan Hijau Dipacu Perbaikan Tata Kelola BPDLH
26 Juli 2026
Remaja AS Putuskan Gugatan Meta, Ini Alasannya
23 Juli 2026
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun CIMB Niaga
22 Juli 2026
Pusat Finansial Internasional Tahun Ini, Regulasi 6 Bulan
22 Juli 2026
Motor Listrik Nasional Jadi Katalis Kebangkitan Manufaktur
21 Juli 2026
China Larang Aplikasi AI Pendamping, Hindari Adiksi Digital
21 Juli 2026
Memuat komentar...