BeritaLokal, Jakarta – Pengadilan Korea Selatan menolak gugatan hukum yang diajukan oleh investor terhadap Upbit, operator bursa kripto terbesar di negara tersebut, atas klaim kerugian akibat gangguan sistem yang terjadi saat deklarasi darurat militer mendadak pada 3 Desember 2024. Putusan ini menjadi preseden hukum penting dalam membatasi tanggung jawab bursa kripto ketika menghadapi peristiwa luar biasa di pasar keuangan.
Duduk Perkara Kasus
Investor Cho, yang hanya dikenal dengan nama belakang, menuntut Upbit bertanggung jawab atas kerugian sebesar 55,44 juta won (sekitar Rp 681,6 miliar) karena gangguan teknis pada platformnya. Ia menyebutkan bahwa pesanan jual pasar (market sell orders) untuk 43.551 token XRP antara pukul 13.51 dan 13.57 UTC melalui sistem Upbit terkunci akibat keterlambatan, sehingga transaksi hanya ditekan pada harga rata-rata 1.727 won per XRP.
Hakim menyebut bahwa kejatuhan harga XRP murni disebabkan oleh aksi jual panik massal, bukan gangguan teknis. “Fluktuasi harga dalam kondisi pasar yang penuh kepanikan adalah risiko yang melekat,” kata hakim dalam persidangan.
Alasan Pengadilan Tolak Gugatan
Pengadilan membangun argumen bahwa tidak ada bukti kuat pesanan Cho akan terpenuhi di harga 3.000 won, bahkan jika sistem berjalan normal. Declarasi darurat militer pada malam itu langsung memicu lonjakan jual massal di seluruh platform kripto, mengingat kondisi pasar yang sangat ekstrem.
Implikasi Hukum dan Pasar
Kasus ini menegaskan bahwa bursa kripto bukan lembaga penjamin emisi yang harus bertanggung jawab atas gangguan sistem saat terjadi peristiwa nasional. Para ahli hukum memperkirakan putusan ini akan memengaruhi sengketa serupa di masa mendatang, terutama dalam kasus tumbang layanan platform digital saat krisis melanda.
Bukan Lembaga Penjamin Emisi
Para pakar menilai keputusan ini mengubah paradigma hukum, yaitu bursa kripto tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat volatilitas pasar, terutama saat ada peristiwa luar biasa. Declarasi darurat militer pada 3 Desember 2024 hanya berlangsung sejenak, tetapi menimbulkan kepanikan massal di pasar domestik. Upbit mengalami lonjakan trafik yang luar biasa, menyebabkan gangguan layanan.
Pengadilan menegaskan bahwa setiap kasus harus diproses berdasarkan fakta spesifik, bukan prinsip umum. Investor kripto di Korea Selatan sekarang dilarang mengambil risiko tinggi dalam kondisi volatilitas ekstrem.
Artikel Terkait
Yacht Rusak Cat, Miliarder Rusia Klaim Rp1,7 Triliun
27 Juli 2026
Surat Kuasa Richard Lee Dicapatakan Kasus Cacat Formal
24 Juli 2026
Keluarga Boseman Menuntut Istri atas Aset Warisan Boseman
24 Juli 2026
Amanda Manopo Tegas Akan Diam Lagi atas Penggelapan Dana
23 Juli 2026
Pajak Digital Meningkat, Kas Negara Jadi Rp54,71 Triliun
23 Juli 2026
Sarwendah Hindari Pindah Rumah, Buka Perkara Gono‑Gini
22 Juli 2026
Kejahatan Siber Sindikat Korporat Hidupkan Kerugian 2 Triliun
21 Juli 2026
Inara Rusli Gelar Penetapan Tersangka Dijadwalkan Pekan
19 Juli 2026
Memuat komentar...