Ada Aturan Baru, Standar Kompetensi ASN Kini Makin Ketat

beritalokal.my.id, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tidak bisa lagi hanya berlindung di balik meja birokrasi. ASN dituntut untuk memiliki kemampuan komunikasi strategis, ketangkasan, dan kepemimpinan adaptif.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara Agus Sudrajat menyoroti profil dan image ASN yang harus mampu memenuhi persepsi publik secara positif melalui kerja nyata dan mampu berkontribusi melalui jabatan fungsional yang diembannya (utilitas).

“Kita hari ini hidup pada era yang sangat berubah cepat. Disrupsi teknologi, artificial intelligence, digital government, big data, perubahan perilaku masyarakat, hingga kompleksitas persoalan publik menuntut birokrasi bekerja dengan cara yang berbeda,” kata dia, Selasa (2/6/2026).

Lebih dalam, Agus Sudrajat menguraikan bahwa tolok ukur keberhasilan seorang pejabat fungsional harus bergeser dari sekadar menyelesaikan tumpukan tugas administratif menjadi penciptaan nilai yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Dengan tuntutan publik yang sedemikian rupa, tentunya output yang diharapkan tidak hanya berhenti di dokumen laporan atau sertifikat, yang dibutuhkan adalah outcome dan impact.

“Tidak cukup lagi hanya bekerja administratif, prosedural, dan rutinitas semata. ASN dituntut menjadi problem solver, policy influencer, learning enabler, dan juga strategic collaborative. Keberadaan pejabat fungsional seperti Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi menjadi semakin strategis di tengah pusaran perubahan ini,” ungkapnya.

“Perubahan Peraturan LAN Nomor 2 Tahun 2026 ini hadir bukan sekadar sebagai aturan administratif, tetapi sebagai instrumen transformatif kualitas pejabat fungsional nasional. Ada pesan penting yang ingin ditegaskan melalui regulasi ini, yaitu bahwa kompetensi tidak bisa lagi hanya diasumsikan berdasarkan masa kerja, pangkat, atau pengalaman administratif semata,” lanjut dia.

 

Sesuai dengan Tuntutan Publik

PerbesarKebijakan ini membuat suasana Balai Kota DKI Jakarta tampak lengang sejak pagi hari. Tampak dalam foto, suasana salah satu gedung di Balai Kota Jakarta saat hari pertama pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Hal tersebut tentunya sesuai kondisi dan tuntutan publik yang merupakan sinyal kuat bahwa kualitas kebijakan, inovasi pembelajaran, dan pengembangan SDM aparatur harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam menwujudkan tuntutan publik tersebut, harus ada standar kualitas aparatur yang dapat terukur. Dengan Instrumen Uji Kompetensi yang disempurnakan melalui PerLAN Nomor 2 Tahun 2026, diharapkan dapat meningkatkan kualitas aparatur dan menjadi kerja nyata yang ditangkap publik yakni komitmen pemerintah dalam mengawal terjaminnya kualitas pelayanan publik yang semakin membaik.

Direktur Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN, Yogi Suwarno menyampaikan, Peraturan LAN nomor 2 Tahun 2026 ini merupakan tindak lanjut atau koreksi dari PerLAN Nomor 1 Tahun 2026 tentang uji kompetensi jabatan fungsional pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.

Selain itu regulasi ini berfungsi memperbaiki beberapa ketentuan yang sebelumnya luput, guna memastikan kompetensi ASN benar-benar selaras dengan tuntutan jabatan yang diembannya.

Langkah penguatan ini mencakup kewajiban kepemilikan sertifikat pelatihan fungsional, penilaian rekam jejak kinerja yang baik selama dua tahun terakhir, hingga keanggotaan aktif dalam organisasi profesi seperti Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI) atau Ikatan Analis Kebijakan Indonesia (IAPI), atau HIMPRO APKA. Syarat-syarat ini bukan sekadar ceklis dokumen, melainkan jaminan bahwa para pemangku jabatan fungsional terus memperbarui literasi dan kapasitas diri mereka.

“Pastikan formasinya ini ada. Setiap pengusulan uji kompetensi itu harus dipastikan formasinya sudah tersedia berdasarkan penetapan formasi dari Kementerian PANRB, bukan lagi sekadar penetapan kepala daerah,” jelasnya.



error: Content is protected !!