BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah Indonesia memperkuat peran pemerintahan dalam mengatur penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI) untuk menjaga keamanan data warga. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa regulasi khusus diperlukan segera guna menghadapi dinamika berkembangnya AI di berbagai sektor strategis.
Pada acara XLSmart Bravo 500 Summit 2026 di Jakarta Selatan, Meutya membagi tugas pengawasan AI menjadi dua tahap: regulasi induk dan aturan turunan yang disesuaikan masing-masing sektor. “Kita tidak ingin mengatur keseluruhan sektor, tapi menyusun aturan payung yang bisa diadaptasi,” kata Meutya, menekankan bahwa pemerintah akan memastikan regulasi hanya menjadi dasar bagi lembaga dan industri.
Sejarah 2025 menjadi catatan penting dalam peristiwa ini. Saat itu, pemerintah terpaksa memblokir aplikasi World Apps karena dugaan pengumpulan data retina masyarakat dengan iming-iming insentif uang. Peristiwa tersebut mengingatkan bahwa keamanan data warga bisa terancam jika tidak ada aturan yang jelas. Meutya menyebutkan, jumlah penduduk Indonesia yang terhubung internet mencapai 230 juta, membuat negara memiliki posisi tawar namun risiko signifikan.
Pemerintah memetakan 10 sektor utama pemanfaatan AI dalam regulasi ini, termasuk ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan infrastruktur. Kementerian Teknologi dibebaskan merumuskan aturan spesifik sesuai karakteristik industri masing-masing. “Kita fokus pada produktivitas nasional dan pelayanan publik inklusif,” kata Meutya, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan inovasi tanpa menimbulkan risiko.
Dua poin krusial yang sedang digodok Komdigi adalah aturan etika pengembangan AI dan roadmap pengembangannya di Indonesia. Regulasi akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk memastikan keseimbangan antara inovasi dan keamanan data.
Sumber: BeritaLokal