Desak Penertiban, Rommy Van Boy Minta Pemko Bongkar Properti Hermes di Trotoar

BeritaLokal, Jakarta – Pemko Medan harus menertibkan properti Hermes Place Polonia yang dikelola perusahaan di trotoar Jalan WR Mongonsidi, kata anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy. Kebijakan ini berdasarkan klaim bahwa area tersebut merupakan aset perusahaan, namun menimbulkan kontroversi karena terkesan menghalangi hak pejalan kaki dan fungsi ruang publik.

Rommy mengatakan, trotoar adalah fasilitas yang wajib diperhatikan oleh pemerintah untuk mendorong mobilitas masyarakat. Namun, klaim Hermes Place Polonia bahwa area tersebut termasuk bagian dari aset perusahaan justru memicu kritik karena mengabaikan hak umum. “Properti ini telah merampas hak pejalan kaki dan mencederai fungsi ruang publik,” tegas Rommy, yang juga anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan.

Pertanyaan terkait dasar hukum menjadi fokus. Menurut Rommy, trotoar tidak boleh diklaim sebagai aset pribadi atau perusahaan tanpa dasar yang jelas. “Sejak kapan trotoar menjadi aset atau properti pribadi? Ini tidak masuk akal,” kata dia. Pihak Hermes belum memberikan penjelasan resmi tentang alasan penggunaan area tersebut.

Kebijakan ini menimbulkan kebingungan warga dan pejalan kaki yang mengeluhkan penghalangan akses. Mereka menilai penguasaan trotoar oleh perusahaan swasta melanggar prinsip keadilan sosial. “Ruang publik harus menjadi ruang aman, bukan milik sebagian orang,” kata salah satu warga yang mengeluh.

Dalam forum RDP, DPRD Kota Medan akan meminta Hermes Place Polonia menjelaskan dasar hukum klaim mereka. Rommy menegaskan bahwa trotoar berada di bawah kewenangan pemerintah dan harus dipertahankan untuk kepentingan masyarakat. “Jangan arogan terhadap hak pejalan kaki,” tambahnya.

Sebelumnya, warga telah mengeluhkan penghalangan akses karena properti Hermes Place Polonia. Kebijakan ini mencerminkan isu lemahnya pengawasan ruang publik serta potensi penguasaan fasilitas umum oleh pihak swasta. Pemko Medan harus berani mengambil tindakan jika klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari manajemen Hermes Place Polonia tentang penggunaan trotoar atau dasar hukum mereka. Kebijakan ini menjadi perhatian pemerintah untuk menjamin hak masyarakat dalam mengakses ruang publik.

error: Content is protected !!