Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap sesuai kinerja dan kemampuan anggaran.
PerbesarMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (Dok KemenpanRB)
, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.
Menurut Rini, pemerintah telah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu bagi 1.252.252 tenaga kerja. Dalam skema tersebut, para pegawai tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK serta kontrak kerja minimal satu tahun.
“Jadi PPPK Paruh Waktu itu memang bisa menjadi PPPK apabila memang disesuaikan dengan kinerja dan ketersediaan anggaran,” kata Rini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, proses transisi dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai dan kemampuan anggaran masing-masing instansi. Dengan demikian, pengangkatan tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme yang mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kondisi keuangan instansi.
Meski membuka peluang transisi tersebut, pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan fiskal atau porsi belanja pegawai yang sudah tinggi.
Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan khusus untuk membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan penataan tenaga non-ASN.
Penataan Tenaga Non-ASN
PerbesarMenteri PANRB Rini Widyantini. (Foto: Istimewa)
Rini menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian status bagi pegawai yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.
“Namun demikian, ternyata sebagaimana disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian), kebijakan ini kita juga menghadapi kendala karena ada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), karena memang ada kewajiban maksimal 30% dari APBD,” ujarnya.
Menurut Rini, pemerintah terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembagauntuk mencari solusi agar proses penataan tenaga non-ASN dapat berjalan sesuai ketentuan, tanpa membebani kemampuan fiskal daerah.
Pentas Bola Dunia 2026
- Piala Dunia 2026 Masih Milik Negara Eropa dan Amerika Latin15 menit yang lalu
- Nazar Unik Lamine Yamal dan Optimisme Spanyol Raih Gelar Piala Dunia 20261 jam yang lalu
- Klarifikasi Rafael Leao Usai Diganjar Kartu Merah saat Hadapi Chile: Cuma Ingin Bela Rekan Setim2 jam yang lalu
- Apa Alasan Lamine Yamal Selalu Memakai Perban di Tangannya?2 jam yang lalu
- Piala Dunia 2026: Insiden Penembakan di Dekat Markas Inggris di Kansas City Timbulkan Sorotan soal Keamanan2 jam yang lalu
- Prediksi Eks Pemain MU tentang Juara Piala Dunia 2026: Bukan Argentina atau Brasil, Prancis Jadi Favorit2 jam yang lalu
- Update Timnas Brasil Jelang Piala Dunia 2026: Raphinha Akui Belum Capai Kondisi Terbaik2 jam yang lalu
- Timnas Prancis dan Misi ‘Ending’ Bersama Didier Deschamps di Piala Dunia 20263 jam yang lalu
- 2 Pemain Kunci Timnas Maroko Cedera Menjelang Piala Dunia 20263 jam yang lalu
- Maroko dan Gelombang Kebangkitan Negara Afrika Siap Mengguncang Piala Dunia 20263 jam yang lalu
- Menuju Piala Dunia 2026: Inggris Diminta Maksimalkan Ketajaman Harry Kane3 jam yang lalu
- Daftar Skuad Termahal Piala Dunia 2026: Prancis Teratas, Disusul Inggris dan Spanyol3 jam yang lalu
Lihat Selengkapnya
