[BeritaLokal], Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah mengeluarkan perintah tegas kepada 300 perusahaan sawit nasional untuk menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang diterima petani sebesar minimal 10 persen, sebagai respons terhadap ketidakseimbangan pasar global yang mengalami peningkatan signifikan namun tidak tercermin pada tingkat produksi petani. Langkah ini diambil setelah Kementerian Pertanian mengidentifikasi adanya praktik under invoicing dan under pricing yang diduga masih berlangsung di sektor sawit, yang menurut Amran, merugikan petani dan melanggar prinsip transparansi pasar.
Pertemuan penting antara Kementan, perusahaan-perusahaan sawit, dan perwakilan petani yang digelar di Jakarta pada Senin (8/6/2026) menjadi landasan bagi keputusan ini. Dalam pertemuan tersebut, Amran menyatakan bahwa harga TBS tidak boleh terus mengalami penurunan meskipun kondisi pasar global dan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah mengalami kenaikan. “Kita sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula. Bahkan bila perlu naik lebih tinggi,” ujarnya, menyoroti bahwa kenaikan kurs dolar AS sekitar 10 persen seharusnya menjadi sentimen positif bagi komoditas ekspor, termasuk sawit.
Faktanya, meskipun harga minyak sawit mentah (CPO) dunia naik 47 persen dan kurs dolar AS menguat, harga TBS justru mengalami penurunan. “Ini anomali. Tidak ada alasan harga tidak kembali normal, bahkan seharusnya naik sekitar 10 persen dari harga sebelumnya,” lanjut Amran, menegaskan bahwa keseimbangan pasar harus mencerminkan kondisi ekonomi global, bukan hanya dinamika internal.
Dalam mengidentifikasi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, Kementan telah melakukan pemetaan terhadap sekitar 1.900 perusahaan sawit yang terdaftar secara nasional. Namun, sekitar 270 hingga 300 perusahaan tersebut, menurut Amran, belum melakukan penyesuaian harga TBS sesuai kondisi pasar. “300 perusahaan ini akan kita cek, mengapa mereka tidak menaikkan harga TBS seperti semula,” tegasnya. Pemerintah menganggap penyesuaian harga perlu segera dilakukan agar petani memperoleh manfaat penuh dari kenaikan harga global dan penguatan kurs asing.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan praktik-praktik yang merugikan petani, termasuk under invoicing dan under pricing, yang dituduh masih berlangsung di rantai perdagangan sawit nasional. “Transparansi harga menjadi faktor penting agar nilai ekonomi komoditas sawit dapat dirasakan secara adil oleh seluruh pelaku usaha, terutama petani sebagai produsen utama bahan baku,” tambah Amran.
Amran juga menyebut bahwa persoalan ini telah mendapat perhatian langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto, yang menurutnya memberikan arahan jelas: “bela petani.” Menurutnya, sektor sawit menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 15 juta petani di seluruh Indonesia. “Tidak boleh kita rugikan mereka. Kalau harga dunia naik, kurs naik, tetapi harga di tingkat petani turun, itu tidak masuk akal,” katanya.
Kementan berharap langkah ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan petani, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen minyak sawit terbesar di dunia. Dengan menyesuaikan harga TBS sesuai kondisi pasar global, pemerintah berharap menciptakan keadilan ekonomi dan stabilitas sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.