Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Kasus Ditreskrimum Polda Sumut Ditunda

Medan (beritalokal.my.id)-Sidang perdana permohonan praperadilandugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara oleh Ditreskrimum Polda Sumut ditunda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan menunda persidangan setelah 16 pihak termohon, yang terdiri dari penyidik hingga pejabat tinggi Polri, tidak hadir.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang nomor 49/Pid.Pra/2026/PN Mdn ini beragendakan pemanggilan para pihak pada Kamis (4/6/2026) pukul 10.00 WIB. Namun, hingga sidang dibuka, perwakilan dari Polda Sumut maupun Mabes Polri belum memenuhi panggilan.

Atas ketidakhadiran tersebut, majelis hakim menunda pemeriksaan pokok perkara. Hakim menjadwalkan pemanggilan ulang kepada para termohon sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Praperadilan ini diajukan oleh Hj. Siti Amrina Harahap selaku pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Gugatan ditempuh karena proses penyidikan belum juga menghasilkan penetapan tersangka.

Di sisi lain, dua orang terlapor, yakni Mahmuddin Rangkuti dan Abdulrahman Hasibuan, justru ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) namun hanya sebagai saksi.

Tim pendamping hukum pemohon yang terdiri dari Marudut H. Gultom, Paul J. J. Tambunan, dan Daniel S. Sihotang menilai, perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut profesionalitas aparat penegak hukum.

“Praperadilan adalah instrumen kontrol yang diberikan undang-undang kepada masyarakat untuk menguji apakah penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap seluruh termohon hadir pada sidang berikutnya agar fakta hukum terbuka terang,” ujar Paul seusai persidangan.

Sementara itu, Daniel S. Sihotang menegaskan bahwa kehadiran para pejabat kepolisian sangat penting untuk memberikan penjelasan mengenai mandeknya penanganan perkara yang sudah berjalan cukup lama.

Kepastian hukum ini diperlukan agar tidak timbul spekulasi di tengah masyarakat.

Marudut H. Gultom menambahkan, pihaknya tetap menghormati hak para termohon yang belum hadir pada sidang pertama. Namun, ia berharap persidangan selanjutnya dapat berjalan lebih efektif dan substantif.

“Kami percaya Pengadilan Negeri Medan akan memeriksa perkara ini secara independen dan objektif. Harapan kami sederhana, ada kepastian hukum dan perlindungan hak bagi masyarakat,” kata Marudut.

Tim hukum pemohon menegaskan akan terus mengawal proses ini demi mendorong terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.

error: Content is protected !!