Harga Sawit Anjlok, Petani Swadaya Paling Terdampak

BeritaLokal, Jakarta – Polemik anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali memicu perhatian pemerintah dan pelaku industri. Kementerian Pertanian (Kementan) mengancam memberikan sanksi hingga pencabutan izin terhadap 139 pabrik kelapa sawit swasta yang diduga membeli TBS petani di bawah harga yang ditetapkan pemerintah daerah. Penurunan harga ini dipicu oleh transisi kebijakan ekspor satu pintu dan praktik pabrik yang membeli di bawah harga acuan, menimbulkan dampak terparah bagi petani swadaya yang tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan atau pabrik pengolahan.

Selain itu, dampaknya paling dirasakan petani swadaya yang tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan maupun pabrik pengolahan. Di sejumlah daerah, harga TBS sempat merosot jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. Dalam rapat koordinasi lintas sektoral, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono meminta seluruh pelaku industri sawit tetap menjalankan transaksi perdagangan secara normal dengan mengacu pada harga yang terbentuk secara wajar. “Pelaku usaha khususnya di hilir, yaitu refinery dan eksportir, harus tetap melaksanakan atau melakukan transaksi perdagangan seperti biasa melalui acuan harga PT KPBN,” kata Sudaryono.

Pemerintah menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tata niaga sawit. Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan, Kementan menggandeng Satgas Pangan. Sementara itu, subholding PTPN III (Persero) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo memastikan aktivitas pembelian TBS tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, mengatakan hingga April 2026 perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra, dengan volume meningkat 2,52 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Volume serapan ini berjalan beriringan dengan penerapan standar mutu yang jelas. Hingga April 2026, perolehan rendemen CPO terjaga di angka 18,69 persen. Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV, Arya Sandhiyudha, menambahkan bahwa perusahaan terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Kehadiran BUMN di daerah harus menjadi referensi harga yang wajar dan jangkar pengaman tata niaga, terutama saat pasar sedang mengalami gejolak.

Mekanisme harga TBS ditetapkan melalui tim perumus harga di tingkat provinsi, yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perusahaan pengolahan sawit, dan perwakilan petani. Skema ini dirancang agar harga mencerminkan perkembangan harga minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya serta memberikan perlindungan bagi petani dari praktik pembelian yang tidak wajar.

Artikel Terkait

0