DPR Bahas Penempatan SAL di Bank Negara, Peraturan 2026

BeritaLokal, Jakarta – Anggota DPR Cecar Purbaya saat Rapat, Bahas Apa? kesusulannya menjadi sorotan publik saat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempelajari kembali ketentuan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya dialihkan dari Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Negara (Himbara). Pertanyaan yang dilemparkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyoroti proses pengelolaan likuiditas negara dan peraturan pendanaan yang harus mematuhi kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Pada hari Rabu (15/7/2026), Mesjid Jatinegara menjadi latar bagi sesi kerja yang dihadiri oleh Pungkasara Kadar Bank, birokrasi Keuangan, dan anggota Komisi XI DPR. Dalam ruang yang sarat kertas kerja dan suara sedikit dengung, Dolfie membuka instrumen tanya jawab, menanyakan detil mengenai besaran saldo dan langkah pengairan yang dilakukan oleh Purbaya. Menpusatkan perhatian Indonesia, pergerakan dana SAL satu instrumen penting bagi kebijakan fiskal, tak hanya sebagai cadangan pemerintah tetapi juga sebagai penunjang stabilitas sistem perbankan negeri.

Purbaya menjawab dengan jelas tentang alokasi sebesar Rp. 600 triliun yang terakhir berada di rekening BI. Pungkasara itu menegaskan bahwa, “Uang pemerintah di BI itu, SAL‑nya ada banyak, uang di BI itu ada hampir Rp 600 triliun, saya pikir kebanyakan, jadi saya taruh Rp 400 triliun di sistem BUMN, Rp 200 triliun yang dulu diperpanjang sampai akhir tahun dan Rp 100 triliun yang kita lihat setiap tiga bulan, Rp 100 triliun kita pakai keluar masuk untuk memastikan di sistem cukup uangnya.” Ringkasan ini menunjukkan bagaimana Purbaya mengelola likuiditas melalui pergerakan uang di bank BUMN guna mendukung kebutuhan berkelanjutan dan memastikan cadangan tidak terkumpul berlebihan di BI.

Sementara itu, Dolfie menantang Purbaya tentang seberapa besar dana yang benar-benar dipakai dalam proses tersebut. Pungkasara menjelaskan bahwa tidak ada pemakaian dana SAL, hanya pemindahan penempatan dari BI ke Himbara. Ia menulis, “Tidak, Pak. Karena itu hanya manajemen cash saja, Pak. Tidak ada yang dipakai sama sekali uangnya.” Inilah titik penting di mana perdebatan kebijakan fiskal berkumpul: apakah hanya pengaturan alokasi yang memerlukan persetujuan nasihat DPR atau menyertakan keabsahan formal perjanjian.

Tak puas dan merujuk pada Undang‑Undang APBN 2026, Dolfie menegaskan bahwa setiap penempatan SAL, selain di mana‑mana, harus mendapat persetujuan DPR. “Lihat di Undang‑Undang APBN 2026, Pak Sua, SAL selain di mana‑mana, kalau ada penempatan, kan harus persetujuan DPR. Nanti dilihat saja di Undang‑Undangnya. 2025 memang tidak, Pak. Tapi 2026 harus dengan persetujuan DPR,” tegasnya. Pada saat yang sama, Pungkasara menyatakan akan mempelajari ketentuan tersebut dengan lebih mendalam dan bekerja sama dengan kolega DPR dalam meneliti perundang‑undangan. Ia menambahkan, “Karena memang di Undang‑Undang APBN 2025 itu boleh, pak, bahkan disebutkan, pemerintah dapat menempatkan. Di 2026 disebutkan lain, harus dengan persetujuan DPR.”

Wacana Kritis Tentang SAL

Pungkasara melanjutkan diskusi dengan menjelaskan proses konsultasi yang telah dilakukan sebelumnya. Ia mengaku memberi tahu pimpinan DPR ketika penempatan SAL terakhir pada 2025, “Saya belajar lagi, Pak. Di Undang‑Undang APBN 2025 kami konsultasi dengan salah satu pimpinan DPR, Pak, mereka bilang bisa.” Separa bagian, Dolfie menegaskan betapa pentingnya rapat resmi sebagai forum persetujuan, “Persetujuan DPR itu di rapat, Pak. Bukan orang per orang, bapak datang ke Pak Haris, Bapak datang ke Zidan, Bapak datang ke Hekal terus setuju. Enggak, Pak. Ada notulensi rapatnya, kapan notulensi rapatnya.” Pertimbangan ini menandakan bahwa keputusan strategis menempatkan SAL di sistem bank harus melewati sesama wiraswasta di DPR untuk memastikan transparansi dan legitimasi.

Pungkasara mengakhiri sesi dengan janji untuk menelusuri kembali aturan administrasi tersebut dan mendiskusikannya dengan semua pihak terkait, menegaskan “Kami akan belajar lagi, Pak. Nanti ada itu, kami akan menghadap lagi. Tapi itu pun kami diskusi dengan para anggota, Pak. Jadi kami tidak sendiri, Pak.” Pernyataan ini menegaskan kepada publik bahwa ketentuan pengelolaan saldonya tidak diputuskan secara sepihak, namun berlandaskan pada diskusi bersama, baik sektor publik maupun legislatif, mencoba menjaga niat baik untuk menjaga perekonomian dan meningkatkan logistik sistem perbankan.

Persiapan Rapat Persetujuan DPR

Dalam langkah terakhir, Dolfie kembali menegaskan pentingnya notulensi rapat dan menjawab kritik dengan kerelaan. Ia menegaskan, “Iya, Pak. Niat baik saja kadang‑kadang tidak cukup, Pak.” Persetujuan resmi oleh DPR membuka peluang bagi penyesuaian alokasi dana, memperkuat aliansi antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola cadangan negara. Walau hasil akhirnya belum ditemu, dialog ini menunjukkan keberagaman perspektif dan kebijakan pemerintah terkait kepemilikan dan alokasi dana saldonya.

Artikel Terkait

0