BeritaLokal, Jakarta – BeritaLokal, Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan insentif terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi bangunan cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan usaha. Kebijakan ini bertujuan mendorong pelestarian aset bersejarah sekaligus meningkatkan pemanfaatan secara produktif, sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok PBB-P2.
Pemerintah memastikan bahwa pengurangan pajak berlaku untuk objek PBB-P2 yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya atau berada di kawasan cagar budaya, dengan besaran diskon 25% dari nilai pokok pajak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Kebijakan ini dirancang untuk memfasilitasi pemilik bangunan cagar budaya dalam menjaga kelestarian aset bersejarah tanpa mengurangi nilai budaya dan karakteristik khasnya. Contohnya, bangunan di kawasan Kota Tua yang sekarang digunakan sebagai kafe, restoran, dan hotel menjadi salah satu tempat wisata ikonik bagi pengunjung.
Pengurangan PBB-P2 tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan daring melalui laman pajakonline.jakarta.go.id, hanya untuk objek pajak yang belum melunasi PBB-P2 yang dimohonkan pengurangannya. Permohonan ini diperbolehkan untuk periode tahun pajak berjalan maupun paling lama lima tahun ke belakang, asalkan objek tersebut memenuhi syarat kriteria cagar budaya. Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa insentif ini diharapkan menjadi alat penting dalam menjaga kelestarian bangunan cagar budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi kawasan bersejarah.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memastikan pemilik bangunan cagar budaya wajib melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan pemeliharaan atau pemugaran dari instansi terkait, foto bangunan, serta dokumen lanskap kawasan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan bangunan di dalam cagar budaya dilakukan secara berkelanjutan. Kebijakan ini juga mencakup peraturan yang mengharuskan pemilik menunjukkan kepedulian terhadap pelestarian aset, seperti menahan aktivitas pemanfaatan yang tidak sejalan dengan nilai budaya kawasan.
Upaya DKI Jakarta dalam menjaga kelestarian bangunan cagar budaya mencakup peninjauan kembali kawasan Pasar Baru sebagai cagar budaya. Penetapan ini dilakukan setelah proses kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta, dengan rekomendasi yang disepakati melalui Keputusan Gubernur Nomor 458 Tahun 2026. Kebijakan ini juga memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, Bapenda, dan instansi terkait dalam pengelolaan sumber daya alam serta budaya.
Dampak kebijakan ini bisa dilihat dari pemanfaatan bangunan cagar budaya di kawasan Kota Tua yang sekarang menjadi pusat aktivitas ekonomi. Sejumlah usaha lokal telah beradaptasi dengan kebijakan tersebut, memanfaatkan potensi wisata sekaligus menambah pendapatan bagi pemilik bangunan. Namun, pihak Pemprov DKI Jakarta tetap mengingatkan bahwa penggunaan kawasan cagar budaya harus dilakukan secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan keberlanjutan dan kelestarian aset bersejarah.
Analisis terkait kebijakan ini menunjukkan bahwa insentif PBB-P2 25% menjadi langkah strategis dalam menggabungkan pelestarian budaya dengan ekonomi lokal. Dengan memperbolehkan pemanfaatan bangunan cagar budaya untuk usaha produktif, DKI Jakarta berupayakan menyeimbangkan kebutuhan pengembangan sektor pariwisata dengan perhatian terhadap nilai-nilai historis dan identitas kultural daerah. Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi pemilik bangunan untuk menjual atau memperluas usahanya tanpa mengorbankan aset bersejarah.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya terkait dengan pajak, tetapi juga merupakan bagian dari upaya penguatan identitas daerah dan mendorong ekonomi lokal melalui pengembangan potensi sumber daya alam dan budaya. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian budaya dengan pemanfaatan yang berkelanjutan.
Artikel Terkait
Pertamina Shipping Tumbuh, Sumbang Rp 4,87 Tj ke Negara
28 Juli 2026
Buka PBB Jakarta Online Cara Cepat Koreksi Data SPPT PBB
26 Juli 2026
PM Inggris Serukan Pajak Super Kaya 2%
22 Juli 2026
BI Tetapkan LCT Inovatif, Rp Melaju Tanpa Suku Bunga
22 Juli 2026
DJP Rancang Wajib Pajak VVIP, Kolaborasi Meningkat
22 Juli 2026
harga LPG termahal & termurah di 5 negara tertinggi
22 Juli 2026
DJP Garap Klarifikasi Babinsa Tidak Jadi Petugas Pajak
22 Juli 2026
Bonus Juara Dunia Timnas Spanyol Bagi Hasil Sebagian
22 Juli 2026
Memuat komentar...