Koperasi Kini Boleh Mengelola Sumur Minyak hingga Tambang Mineral

BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah kini memberikan kebijakan strategis yang memungkinkan koperasi mengelola sektor-sektor penting seperti sumur minyak rakyat, tambang mineral, dan industri energi terbarukan. Kebijakan ini diinisiasi oleh Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono dalam upaya mendorong ekonomi desa melalui koperasi yang lebih kompetitif dan inklusif.

Selain sektor migas dan pertambangan, pemerintah juga mendukung koperasi memasuki industri kelapa sawit dan energi terbarukan. Kementerian Koperasi mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong perputaran uang di desa, meningkatkan pendapatan rakyat, serta menyerap tenaga kerja lokal. Ferry Juliantono menjelaskan bahwa pemerintah memperkenalkan sistem Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan berjalan di setiap desa dan kelurahan. “Kami menerjemahkan ini sebagai langkah ideologis untuk mereaktivasi perekonomian desa, dengan mendirikan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia,” katanya dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026.

Pemerintah memperbolehkan koperasi mengelola sumur minyak rakyat dan tambang mineral, yang sebelumnya terkendalikan oleh badan usaha pemerintah atau swasta. Ferry menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong koperasi menjadi penggerak ekonomi desa dengan mengakses sumber daya alam yang meliputi minyak, logam, dan batu bara. “Koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang mineral,” ujarnya. Kebijakan ini mencakup pula pengelolaan sumur minyak rakyat atau idle well yang sebelumnya sering dijalankan oleh pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga memperluas koperasi ke industri kelapa sawit dan energi terbarukan. Pada Agustus 2026, Kementerian Koperasi berencana meresmikan pabrik minyak sawit mentah (CPO) milik Koperasi Unit Desa Sejahtera di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Ferry mengatakan bahwa pabrik ini akan menjadi contoh koperasi yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal. “Bulan Agustus kami akan meresmikan pabrik CPO di Musi Banyuasin,” katanya. Sementara itu, pemerintah juga menargetkan peresmian pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 0,5 hingga 1 megawatt di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kepulauan Riau.

Pemerintah juga tengah menyusun Undang-Undang Perkoperasian yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Ferry menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat hukum operasi koperasi dan memberikan payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia. “Undang-Undang baru ini akan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia,” katanya.

Dampak kebijakan ini menurut para ahli dapat meningkatkan kapasitas ekonomi desa, memperkuat peran koperasi sebagai penggerak perekonomian lokal, serta mendorong investasi dan peluang usaha baru bagi komunitas rakyat. Namun, tantangan terkait dengan kebijakan ini meliputi peningkatan kapasitas manajemen koperasi, perbaikan sistem hukum, dan pengawasan perekonomian desa. “Kebijakan ini memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah, koperasi, dan masyarakat untuk memastikan keberhasilan,” ujar Ferry.

Pada akhirnya, kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menghidupkan ekonomi desa melalui koperasi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Koperasi tidak hanya diharapkan sebagai penggerak perekonomian lokal, tetapi juga sebagai pelaku ekonomi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara bersamaan. Dengan kebijakan ini, koperasi dianggap sebagai solusi strategis untuk mengatasi masalah ketimpangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Artikel Terkait

0