[BeritaLokal], Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan perubahan signifikan dalam skema perpajakan untuk badan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya PT dan CV, yang akan menghentikan penerapan fasilitas PPh final 0,5%. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang diterbitkan untuk menyempurnakan sistem insentif perpajakan agar lebih adil, terarah, dan berkelanjutan bagi pelaku usaha UMKM.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, penerapan fasilitas PPh final 0,5% kini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. PT dan CV, meskipun sebelumnya termasuk dalam kelompok penerima fasilitas tersebut, kini dikeluarkan dari kategori tersebut. Dalam kondisi baru ini, badan usaha berbentuk PT dan CV yang memenuhi syarat akan dikenai pajak berdasarkan laba bersih, bukan omzet, sesuai dengan mekanisme perpajakan umum.
Bimo menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti beban pajak akan meningkat secara tiba-tiba. Sebaliknya, mekanisme perhitungan pajak berdasarkan laba bersih, yang telah diterapkan secara luas sebelumnya, tetap mempertimbangkan biaya operasional yang diperbolehkan, sehingga tidak mengakibatkan peningkatan beban secara otomatis. “Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar,” ujar Bimo, dikutip dari laman DJP, Selasa (10/6/2026).
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa insentif perpajakan tetap bermanfaat bagi pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk berkembang, bukan hanya untuk memanfaatkan keuntungan secara tidak bertanggung jawab. “Kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit,” lanjut Bimo.
Meskipun fasilitas PPh final 0,5% telah diterapkan secara luas sebelumnya bagi PT, CV, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pemerintah kini menetapkan batasan yang lebih ketat agar insentif tidak digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai. Selain itu, pemerintah tetap mempertahankan batas omzet maksimal sebesar Rp 4,8 miliar per tahun bagi pelaku usaha yang masih dapat menikmati fasilitas tersebut. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap diberikan kemudahan pajak penghasilan yang sama.
Kemudahan lain yang diberikan meliputi pemanfaatan tarif PPh final 0,5% tanpa batas waktu bagi kelompok wajib pajak yang memenuhi syarat, serta koperasi yang dapat menikmati fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar. “Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi,” tutur Bimo.
Dalam upaya mencegah potensi penyalahgunaan insentif pajak, pemerintah juga menyiapkan langkah pengawasan terhadap praktik memecah usaha menjadi entitas baru atau mendirikan badan usaha baru hanya untuk tetap menikmati tarif pajak yang lebih rendah. “Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” ujar Bimo.
Melalui perubahan ini, pemerintah menargetkan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus mampu mendukung pertumbuhan UMKM sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Perubahan ini juga menjadi bagian dari strategi lebih besar untuk memperkuat daya saing dan kemandirian ekonomi lokal, yang diharapkan akan meningkatkan kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah.
