BeritaLokal, Yerusalem – Indonesia dan tujuh negara Arab lainnya mengutuk keras serangan Israel ke kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur, yang menimbulkan isu kritis terkait status quo historis dan hukum internasional. Pernyataan bersama para menteri luar negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, serta Uni Emirat Arab dirilis melalui akun resmi Kementerian Luar Negeri RI di platform X pada 3 Juni 2026.
Dalam pernyataan tersebut, delapan negara menekankan bahwa tindakan Israel yang memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa di bawah perlindungan pasukan keamanan dan mengibarkan bendera Israel jelas melanggar hukum internasional serta resolusi PBB. Mereka menyebutkan bahwa aksi tersebut merupakan provokasi yang tidak dapat diterima, dengan dampak negatif terhadap kesucian situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem Timur.
Para menteri luar negeri juga menegaskan dukungan penuh terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk mendirikan negara berdasarkan perbatasan 1967. Mereka meminta Israel segera menghentikan tindakan yang dianggap sebagai upaya untuk merusak status quo dan mencegah eskalasi ketegangan. Dalam pernyataan tersebut, mereka menekankan bahwa pihak-pihak terkait harus bersama-sama mencari solusi perdamaian berdasarkan Inisiatif Perdamaian Arab dan resolusi PBB.
Tempat Ibadah Khusus
Dalam pernyataan bersama, delapan negara menegaskan bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif merupakan tempat ibadah khusus bagi umat Islam. Mereka menyebut Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania sebagai satu-satunya otoritas yang berwenang mengelola kawasan tersebut serta mengatur akses masuk.
Pernyataan juga menegaskan bahwa tindakan Israel terhadap tempat-tempat suci di Yerusalem Timur justru memperparah ketegangan regional, mengancam ekstremisme, dan menghambat upaya internasional untuk mencapai perdamaian. Mereka menyatakan dukungan penuh kepada rakyat Palestina dalam menentukan nasib mereka sendiri, serta menekankan bahwa kebebasan berbangsa dan bernegara adalah hak alami sesuai hukum internasional.
Dalam rangka memastikan keselarasan antara kebijakan negara-negara Arab dengan prinsip PBB, pihak-pihak tersebut meminta Israel untuk segera menghentikan aksi yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap status quo historis. Mereka menekankan bahwa upaya untuk merusak kesucian tempat-tempat suci justru mendorong konflik dan menimbulkan ketidakstabilan dalam kawasan tersebut.
Artikel Terkait
Yacht Rusak Cat, Miliarder Rusia Klaim Rp1,7 Triliun
27 Juli 2026
Tarif impor Trump beri protes negara lain
24 Juli 2026
Surat Kuasa Richard Lee Dicapatakan Kasus Cacat Formal
24 Juli 2026
Keluarga Boseman Menuntut Istri atas Aset Warisan Boseman
24 Juli 2026
Amanda Manopo Tegas Akan Diam Lagi atas Penggelapan Dana
23 Juli 2026
Sarwendah Hindari Pindah Rumah, Buka Perkara Gono‑Gini
22 Juli 2026
Inara Rusli Gelar Penetapan Tersangka Dijadwalkan Pekan
19 Juli 2026
Apple OpenAI Gugatan Tuntut Pencurian Rahasia Dagang
16 Juli 2026
Memuat komentar...