BeritaLokal, Jakarta – Satgas PASTI Setop Snapboost, Platform Janjikan Cuan dari Like dan Share, memicu sorotan luas ketika para petugas FinTech mengungkapkan bahwa aplikasi tersebut masih beroperasi tanpa izin resmi maupun badan hukum di Indonesia. Pada jam 10 pagi Selasa (28 Juli 2026), Sekretariat Satgas mempesan penutupan lalu memblokir semua link yang masih aktif di seluruh platform media sosial. Fakta ini menegaskan kewaspadaan regulator atas bentuk‑bentuk permodalan yang seolah‑seolah memanfaatkan pola “click‑to‑earn” (C2E) tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.
Cara Snapboost Bekerja
Snapboost, yang diduga beroperasi sebagai platform monetisasi media sosial, mempromosikan skema C2E dengan mengimbau para penggunanya menekan tombol “Like” dan “Share” pada konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Pendapatan bagi anggota bersandar pada iklan model, di mana setiap interaksi dihitung dan diumpankan dalam bentuk komisi harian atau bonus sesuai tingkat keanggotaan. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, sistem ini memerlukan deposit awal dari pengguna dan menjanjikan hadiah berupa sepeda motor, mobil, serta komisi tambahan ketika mengajak orang lain bergabung (model “member‑get‑member”).
Proses ini berjalan melalui sebuah website dan aplikasi mobile yang secara berkala mengganti nama domain, namun tetap mempertahankan tampilan serta logika operasional yang sama. Secara teknis, Satgas PASTI menemukan bahwa setiap kali URL berubah, aplikasi menyelaraskan fungsi blok peluang klik (click‑to‑earn) dan pembayaran komisi. Interaksi ini dilaporkan memanfaatkan sistem anti‑fraud internal platform sehingga sulit dideteksi sampai pihak regulator melakukan audit yang mendalam. Hudiyanto, kepala Satgas, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut “menunjukkan pola penipuan lurus” yang menuntut intervensi segera.
Tindakan Satgas dan Pelaporan
Satgas PASTI mengimbau setiap warga yang merasa dirugikan atau menemukan penawaran investasi serupa untuk melaporkan segera. Laporkan keganjilan di portal sipasti.ojk.go.id, hubungi nomor OJK 157, atau kirim pesan ke WhatsApp 0811‑571‑571‑57. Selain itu, pengguna dapat memanfaatkan Indonesia Anti‑Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku. Satgas menegaskan bahwa atas temuan Snapboost, mereka sudah menutup semua akses aplikasi serta kolom link, dan kini bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaku dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Keputusan ini diambil setelah koordinasi rutin antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital serta lembaga penegak hukum lain. Satgas mengingatkan bahwa investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa adanya risiko inheren, atau yang memungut pembayaran di muka, harus diwaspadai secara serius. “Di Indonesia, setiap aktivitas keuangan harus terdaftar dalam sistem elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Hudiyanto. Hal ini termasuk pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan memiliki badan hukum resmi, dua elemen yang ditandai tidak ada pada Snapboost.
Risiko & Dampak bagi Pengguna
Banyak pengguna yang menilai begitu mudah menambah penghasilan lewat “Like” dan “Share” membuat Snapboost menarik bagi kalangan muda dan pekerja freelance. Namun, tanpa adanya regulasi resmi, risiko kehilangan uang dan reputasi menjadi lebih tinggi. Data menunjukkan bahwa seluruh aktivitas berlangsung dalam jangka 3‑mesin, dan setiap kolektor dana mengklaim akan memperoleh pembayaran harian. Ketika pengguna berinisiatif mengatur harian, terjadi kebingungan di antara “investor” tingkat rendah tentang kapan dan bagaimana pembayaran akan dilakukan, mengakibatkan ketegangan emosional dan finansial. Satgas menilai potensi kerugian menumpuk mencapai puluhan juta rupiah bila semua peserta memutuskan untuk menuntut pengembalian dana.
Oleh karena itu, peran Satgas PASTI menjadi vital dalam menekan aktivitas semacam ini sebelum menimbulkan dampak sistemik. Dengan menindaklaannya, regulator tidak hanya mencegah penipuan, tetapi juga memberi sinyal bahwa sistem keuangan digital di Indonesia tetap diawasi ketat. Masyarakat kini mendapatkan contoh konkret bagaimana regulasi dapat berinteraksi secara cepat dengan perilaku kewirausahaan yang berpotensi menipu.
Pelajaran Regulator dalam Penanggulangan
Satgas PASTI berinteraksi tidak hanya menutup aplikasi, tetapi juga memberi pendidikan kepada publik tentang karakteristik penipuan keuangan online. Tekanan pada “bidang pola pengungkapan” meliputi:, Menilai kredensial legalitas: apakah ada perusahaan atau badan hukum yang terdaftar secara resmi., Pengecekan ijin PSE: memastikan aplikasi atau situs terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital., Analisis pola “bank‑relasi” atau URL yang sering diganti namun tetap menggunakan fitur yang sama, biasanya menandakan operasi berulang pada struktur yang sama., Perhatikan skema pembayaran: komisi, bonus harian, atau hadiah barang harus realistis dan memiliki mekanisme verifikasi publik.
Dalam dunia digital yang terus berkembang, upaya regulator seperti Satgas PASTI menjadi tolok ukur bagaimana lembaga publik dapat mengekang praktik tidak sah, sekaligus melindungi konsumen. Inilah inti pelajaran yang diambil, memperkuat netizen bahwa “keluar dari pencarian uang cepat” tidak berarti menyudutkan inovasi digital, melainkan menuntut transparansi dan kepatuhan hukum.
Artikel Terkait
Pinjaman BRI Pra-setujui: Cepat & Fleksibel bagi Nasabah
28 Juli 2026
QRIS Kini Menyapa Mananegara dengan Fungsi Tap NFC
28 Juli 2026
Premi Kendaraan Listrik Bisa Naik 20 Persen
28 Juli 2026
Bunga Simpanan Tetap di atas Tingkat Penjaminan LPS
27 Juli 2026
Konsolidasi BPR OJK Sebut 200 Bank masih Proses Merger
26 Juli 2026
WhatsApp Business TASPEN Resmi Lancar, Mudah Akses Layanan
25 Juli 2026
Kredivo Klarifikasi Penagihan Purworejo, OJK Investigasi
24 Juli 2026
OJK Panggil Kredivo & KrediFazz atas Penagihan Utang
24 Juli 2026
Memuat komentar...