140.309 Pelanggaran Truk ODOL Deteksi lewat ETLE Kemenhub

BeritaLokal, Jakarta – Temuan Uji Coba ETLE Kemenhub, Terjadi 140.309 Pelanggaran Truk ODOL yang tersebar di tiga lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) menjadi sorotan utama pada upaya pemerintah mempersiapkan target zero ODOL (over dimension over loading) pada 2027. Uji coba ini melewati kerangka teknis electronic traffic law enforcement (ETLE) sejak Januari 2026, di mana setiap kendaraan angkutan barang diperiksa secara otomatis melalui sistem weigh‑in‑motion (WIM) di jalur tol dan bandara.

Pelaksanaan ETLE dilakukan secara konsisten di UPPKB Kertapati (Jakarta), Talang Kelapa (Sumatera Selatan), dan Balonggandu (Jawa Barat). Di setiap titik, sensor WIM menangkap data beban, dimensi, dan dokumen kendaraan tanpa menghentikan arus lalu lintas. Dari total 140.309 pelanggaran yang terdeteksi antara 27 Januari dan 30 Juni 2026, 82.158 (sekitar 54 %) terkait kepatuhan daya angkut, 58.057 (46 %) berhubungan dengan kelengkapan dokumen, dan 94 pelanggaran (kurang dari 1 %) merupakan pelanggaran tata cara muat. Pada periode yang sama, sistem berhasil mengirimkan 27.789 surat konfirmasi kepada pelapor dan pemilik truk, namun hanya 883 surat yang telah dikonfirmasi kembali oleh pelanggar.

Pengawasan di Tiga Lokasi Utama

Evaluasi hasil uji coba di UPPKB tersebut mengungkap pola serupa yang ditemukan di seluruh jaringan 89 unit pelaksana di Indonesia. Dari 1.241.883 kendaraan yang masuk dalam pengawasan sejak Januari hingga 12 Juni 2026, 939.322 (75,64 %) dinyatakan patuh dalam peraturan beban dan dokumen, sementara 302.561 (24,36 %) masih melanggar. Hambatan terbesar masih berada pada overload dan dokumen, bahkan sebelum masuk fase seed of non-conformance. Angka ini mencerminkan tantangan signifikan dalam menciptakan sistem logistik handal dan aman, yang menjadi landasan perhitungan Kemenhub untuk program zero ODOL 2027.

Penegakan hukum selama masa sosialisasi zero ODOL dirancang selektif, menggabungkan peringatan tertulis, tilang internal, hingga tindakan kepolisian bila diperlukan. Pemerintah menekankan bahwa pemberian tilang tidak hanya bertujuan denda, namun juga memotivasi pelaku usaha untuk memperbaiki prosedur muat, meminta dokumen yang sah, serta menyesuaikan dimensi kendaraan. Sementara itu, UPPKB khusus menutup jalur riset mengenai pelanggaran dimensi kendaraan yang hanya sebesar 1,57 % serta tata cara muat 0,50 %, menandakan upaya di bawah tekanan regulasi secara berfokus pada volume besar kendaraan.

Pemerintah secara berkala akan menilai efektivitas ETLE dalam meminimalkan pelanggaran, meningkatkan transparansi, dan akuntabilitas. Analisis data menunjukkan bahwa adopsi teknologi ini dapat menurunkan angka pelanggaran ODOL signifikan dibandingkan metode manual yang masih prevalen. Dengan target zero ODOL pada 2027, evaluasi rutin akan disesuaikan dengan deteksi tren pelanggaran, penyesuaian peraturan, dan peningkatan kapasitas teknis para petugas UPPKB di seluruh wilayah, guna mewujudkan sistem angkutan barang yang lebih berkualitas dan aman.

Artikel Terkait

0